PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat


Kabar Indonesia, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengganti sedikitnya tujuh calon legislatif atau calon legislatif terpilih periode 2024-2029 hingga Jumat, 27 September 2024. empat perubahan keputusan sejak penetapan pertama.

CPU menetapkan 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih pada 25 Agustus 2024 melalui Keputusan Nomor 1206 Tahun 2024. NDIP memperoleh kursi terbanyak, yakni 110 kursi. Seiring berjalannya waktu, sejumlah calon legislatif terpilih pun terpilih. telah diubah. Ada yang mengundurkan diri, bahkan ada yang diganti karena dipecat partai.

Pada hari yang sama dengan penetapan calon legislatif terpilih, KPU mengabulkan permintaan partai untuk melakukan penggantian calon legislatif berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Berkat pergantian pertama ini, salah satu caleg terpilih menjadi salah satu caleg yang digantikan oleh KPU. ada Agustiar Sabran bersama Willi Midel Joseph.

Mereka sebelumnya pernah bertarung di daerah pemilihan Kalimantan Tengah untuk partai yang sama. Agustiar memperoleh 97.773 suara dan Willie memperoleh 87.303 suara. Namun, Willie akhirnya mengundurkan diri juga.

Hasilnya, pegawai Sigit Yunanto dengan 43.684 suara mendapat tiket ke Senayan. Karena yang bersangkutan (Willie) sudah mengundurkan diri, demikian bunyi keputusan yang ditandatangani pada 25 Agustus 2024 itu. Laju pada hari Jumat.

KPU kembali mengizinkan perubahan nama caleg PDIP melalui Keputusan KPU Nomor 1309 Tahun 2024, tanggal 12 September 2024. Kali ini, politikus PDIP Rano Karno digantikan karena memutuskan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Pilkada Jakarta. .

Early yang memperoleh 149.397 suara digantikan Julius Setiarto yang hanya memperoleh 68.694 suara sah. Rano dan Julius sebelumnya sama-sama pernah promosi di Banten III.

Selain itu, ada Yohanis Franciscus Lema yang digantikan Stevano Rizki Adranakus. Calon Daerah Pemilihan II Nomor 1 Nusa Tenggara Timur telah mengundurkan diri. Suara mereka terbagi 26.160, dengan Yohanis memperoleh 72.833 suara dan Stevano hanya memperoleh 46.673 suara.

Di daerah pemilihan Papua, nama Benhura Tomi Mano diubah menjadi Ruth Naomi Rumkabu seiring mundurnya. Sebelumnya, Benkhur memperoleh 61.434 suara sedangkan Ruth hanya memperoleh 51 suara. Benkhur dipromosikan pada nomor 1 dan Ruth pada nomor 3.

Periklanan

Kemudian di pegunungan Papua ada Wempi Wetipo yang digantikan Arif Riyanto Wopdana. Vempi yang memperoleh 163.775 suara memutuskan pensiun dan digantikan Arif yang hanya memperoleh 34.235 suara.

Pada tanggal 20 September, CPU kembali mengganti sejumlah calon legislatif terpilih, namun tidak ada pengganti dari NDIP. Terakhir, pada tanggal 23 September, dilakukan penggantian terhadap kedua calon anggota DPR terpilih NDIP berdasarkan Keputusan CPU Nomor 368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan CPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Anggota DPR Terpilih pada Pemilu 2024.

Pertama ada Rahmad Khandoyo yang digantikan Didik Haryadi. Rahmad mengalahkan Didik dengan perolehan 76.414 suara, setelah berebut suara di Jateng V. Namun kursi Senai akhirnya direbut Didik yang punya 74.750 suara karena Rahmad dipecat PDIP. “Rahmad Khandoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari partai,” bunyi keputusan KPK.

Begitu pula dengan Tia Rahmania yang menolak masuk DPR karena diusir dari partai. Ia digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 37.359 suara dengan 36.516 suara.

Tia diberhentikan pada 13 September 2024 karena dianggap menolak dan tidak menaati putusan Pengadilan Partai terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilu legislatif internal PDIP 2024 di Dapil Banten I. Jabatan Tia, menurut Partai Pengadilan, termasuk pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Komite Etik dan Disiplin Partai juga merekomendasikan agar DPP memberhentikan saksi pemberhentian atau pemberhentian mereka sebagai anggota NDIP. “Pengenaan sanksi organisasi berupa pemecatan Tia Rahmania dari keanggotaan PDI Perjuangan,” bunyi surat pemecatan tersebut.

Pilihan Redaksi: KSAL Ungkap Pertimbangan Pemberian Brevet Hiu Kencana kepada Jokowi


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed