PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain
Kabar Indonesia, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak nama dua anggota DPR terpilih periode 2024-2029 di daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.
Hal tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan GEC Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. .
Dalam keputusan tersebut, nama dua anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari NDIP, yakni Tia Rahmania dan Rahmad Khandoyo, digantikan oleh rekan partainya karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi anggota DPR terpilih pada tahun Oktober tahun depan.
“Karena yang bersangkutan diberhentikan dari partai,” jelas keterangan dalam lampiran keputusan CPU, dilihat Tempo, Kamis, 26 September 2024.
Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih NDIP yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilu legislatif lalu. Berdasarkan hasil KPU, Tia memperoleh 37.359 suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana yang menempati posisi kedua perolehan suara pada pemilu legislatif di daerah pemilihan Banten I dengan perolehan 36.516 suara.
Sementara di daerah pemilihan Jawa Tengah V, nama Didik Haryadi dicalonkan menggantikan Rahmad Handoyo yang akan dilantik menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Rahmad Handoyo merupakan calon DPR peraih suara intra partai terbanyak ketiga dari NDIP di daerah pemilihan kelima Jawa Tengah.
Namanya tertera di bawah nama Ketua DPP PDIP seperti Puan Maharani dan Ariya Bima. Namun Rahmad Handoyo digantikan oleh Didik Haryadi yang memperoleh suara terbanyak keempat di daerah pemilihan Jawa Tengah. V. Didik memperoleh 74.750 suara.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP dimulai dari Jarot Saiful Hidayat; Basuki Tjahaja Purnama; dan Komarudin Watubun tak menanggapi pesan konfirmasi Tempo terkait pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Khandoyo dari partai tersebut.
Periklanan
Sebelum laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirimkan ke nomor telepon WhatsApp hanya akan menampilkan notifikasi yang dikirimkan.
Dalam wawancara terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pergantian calon wakil legislatif terpilih bisa terjadi karena berbagai alasan. Hal itu diatur KPU dalam Pasal 425 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Aturannya sudah ada,” kata Idham.
Sementara itu, Tia Rahmania mengaku baru mengetahui penggantinya pada Selasa, 24 September 2024. “Saya juga baru mengetahuinya tadi malam, 24 September 2024,” kata Tia. Laju melalui aplikasi perpesanan pada Rabu sore, 25 September 2024.
Tia digantikan oleh Bonnie Triana. Padahal, sebelumnya ia memperoleh 37.359 suara sah. Ia menduduki peringkat pertama perolehan suara PDIP.
Tia menjadi satu-satunya wakil NDIP yang berhasil meraih kursi di daerah pemilihan Banten I. Sebaliknya, Bonnie gagal menjadi anggota NDIP karena total suaranya hanya 36.516 suara.
Share this content:
Post Comment