Muhammadiyah Dorong Presiden Prabowo Bentuk Pansel Capim-Dewas KPK Baru


Kabar Indonesia, Yogyakarta – Ketua Departemen Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (MCG) Muhammadiyah Busiro Muqoddas meminta Presiden Prabowo Subianto segera membentuk panitia seleksi (panel) calon pimpinan baru (kapim) KPK dan calon dewan pengawas (dewas).

Hal itu diungkapkan Busyro saat uji kesesuaian calon Ketua Umum Partai Komunis dan calon dewasa yang digelar di DPR pada 18 November hingga 21 November 2024.

Busyro mengatakan, jajaran pimpinan dan pimpinan senior KPK saat ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Setelah Jokowi mengundurkan diri, Prabowo selaku presiden baru diminta menggunakan hak dan kewenangan konstitusionalnya dengan membentuk panitia baru.

“Kami meminta (Presiden Prabowo) membentuk tim baru Panitia Seleksi KPK,” kata Busyro di Yogyakarta, Senin, 18 November 2024.

Meski pemeriksaan calon KPK sudah dimulai, Busyro menilai tidak ada masalah jika Prabowo membentuk panitia baru.

“(Dengan panel seleksi baru) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, bisa dimasukkan kembali (seleksi) dengan catatan, sedangkan yang lolos di era Presiden Jokowi juga tidak boleh dikecualikan agar menjadi klaster pertama dari seleksi. era Jokowi,” kata mantan pemimpin PKC itu.

Busyro berharap dengan tersedianya calon pimpinan KPK di bawah Presiden Jokowi dan Prabowo, persaingan akan semakin kompetitif. Selain itu, DPR juga akan mempunyai kekuasaan lebih besar untuk menentukan siapa yang layak menjabat sebagai pemimpin PKC di masa depan.

“Tergantung DPR (memilih siapa ketua Komisi Pemberantasan Korupsi). Satu hal yang jelas: Presiden Prabowo tidak akan menyia-nyiakan hak konstitusional dan kewajiban moralnya,” ujarnya.

Selain membentuk panitia baru, Busyro juga meminta Presiden Prabowo segera mengeluarkan keputusan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengembalikan marwah KPK. Belakangan, di era Jokowi, kinerjanya mendapat sorotan publik karena dianggap semakin buruk.

Perppu tersebut, menurut Busyro, bertujuan mengembalikan semangat KPK yang lama dengan menghidupkan kembali Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002.

Undang-undang ini mengatur secara cermat kewenangan KPK agar tidak menduplikasi kewenangan lembaga lain yang juga terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti kejaksaan dan kepolisian.

“Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi yang lama akan mempunyai kewenangan yang sama seperti sebelumnya, termasuk melakukan pencegahan,” kata Busyro.

Busyro meyakini dengan menghidupkan kembali undang-undang KPK yang lama, komisi antirasuah akan kembali bisa menjalankan kewenangannya sebelumnya, termasuk melakukan pencegahan.

“Tidak hanya di bidang perpajakan, tapi juga di bidang lain yang rawan korupsi,” ujarnya.

Komisi III DPR mulai Senin ini tengah melakukan verifikasi terhadap calon pimpinan (kapim) dan calon Dewas KPK. Seleksi diawali dengan penghapusan nomor urut di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, pimpinan BPK dan calon dewasa diberi waktu satu jam untuk menulis artikel. Usai penulisan makalah, ketua dan calon BPK Dewas akan menjalani tes bakat.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed