MPR Sepakati Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Ditetapkan melalui Ketetapan MPR



mpr-sepakati-pelantikan-presidenwapres-terpilih-ditetapkan-melalui-ketetapan-mpr-xqu MPR Sepakati Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Ditetapkan melalui Ketetapan MPR

memuat…

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden akan ditentukan dengan ketetapan MPR. Foto: SINDOnews Dok

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan ditentukan dengan ketetapan MPR. Hal ini juga berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada periode berikutnya.

Dengan demikian, pelantikan tidak akan sama seperti sebelumnya. Proses penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (GEC) dan protokol pelantikan di MPR.

Bamsoet menjelaskan, keberadaan Ketetapan MPR tentang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam perubahan Tata Tertib MPR yakni Pasal 120 ayat 3 yang menyebutkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

“Keputusan MPR ini bersifat determinasi atau beschikking dan murni bersifat administratif, bertujuan untuk melaksanakan keputusan CPU mengenai penetapan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan kewenangan MPR untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUD 1945,” kata Bamsoet, dikutip Selasa (24/9/2024).

Dalam rapat gabungan tersebut juga ditegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan khusus MPR untuk melindungi dan membela kehormatan dan keluhuran MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

Tugas Mahkamah Agung MPR antara lain memperkuat nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, ketentuan hukum, dan kode etik MPR; dan mencegah pelanggaran kode etik MPR.

Tanggung jawab lainnya antara lain mengawasi tingkah laku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, penyidikan kasus pelanggaran kode etik MPR; mempertimbangkan dan mengambil keputusan terhadap perkara pelanggaran Kode Etik MPR; menangani pelanggaran Kode Etik MPR; melakukan peninjauan kembali putusan dalam hal terjadi pelanggaran kode etik MPR; serta menilai pelaksanaan keputusan apabila terjadi pelanggaran Kode Etik Kementerian Sumber Daya Alam.

Menurut Bamsoet, MPR perlu mempunyai Mahkamah Kehormatan sendiri. Sebab walaupun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR mempunyai wewenang, fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dengan DPR dan DPD.

“Saat ini DPR memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MCD), dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Oleh karena itu, jika ada tuntutan terkait kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab anggota MPR harus diselesaikan dengan cara Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan lembaga lain, MCR DPR, atau Badan Kehormatan DPR,” ujarnya.

Di sisi lain, rapat gabungan juga menyiapkan beberapa rekomendasi kepada MPR periode 2019-2024 yang akan dialihkan ke MPR periode 2024-2029. Beberapa poin terkait dengan penyelesaian pembahasan isi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Kebijakan Publik (PPHN) agar bisa diselesaikan pada MPR 2024-2029 pada Agustus 2025.

Rekomendasi lainnya antara lain pengkajian terhadap keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Substantif dan Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. dari tahun 1960 hingga 2002. khususnya Pasal 2 dan 4, serta pertimbangan penguatan kelembagaan MPR melalui “UU MPR” dan berbagai rekomendasi lainnya yang akan dibacakan pada rapat paripurna MPR pada 25 September 2024,” ujarnya. dikatakan.

(Yohanes)

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed