MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia
memuat…
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa orang asing yang melakukan kejahatan narkoba harus dikeluarkan dari wilayah hukum Indonesia. Foto/Berita SINDO
Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian ayat (1) dan ayat (2) Pasal 146 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Yuyun Yuanita. Hukum Narkoba. yang merupakan istri berkewarganegaraan Swiss. Suami Yuyun diketahui diusir dari wilayah hukum Indonesia dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan pelanggaran narkoba.
Arsul yang membacakan dalil hukum Mahkamah menyatakan, ketentuan ayat (1) Pasal 146 UU Narkotika yang ingin diuji oleh Pemohon dengan permohonan inkonstitusionalitas bersyarat, pada umumnya merupakan aturan yang mengatur perbuatan hukum dalam perkara tersebut. bentuk deportasi terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba, dari wilayah Indonesia setelah menjalani pidana pidana pokok.
“Warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkoba dan/atau tindak pidana prekursor narkoba dan telah menjalani pidana berdasarkan Undang-undang ini, akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang Konstitusi. Sidang persidangan, Kamis (26/09/2024).
Arsul menambahkan, UU Narkotika juga menjelaskan tambahan ancaman pidana pengusiran dari wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran narkoba karena adanya aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.
Dari sisi regulasi, lanjut Arsul, aturan yang tertuang dalam Pasal 146 UU Narkotika ayat (1) bersumber dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia, yaitu warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia dan mengajukan permohonan izin tinggal di wilayah Indonesia. wilayahnya, harus memenuhi maksud dan tujuan tinggalnya di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang diberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.
Arsul mengatakan, kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya diambil oleh semua negara sebagai wujud kedaulatan masing-masing negara, perlindungan kepentingan nasional dan warga negara masing-masing, yang harus dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang tinggal di negara lain, apapun itu. apakah orang tersebut atau warga negara asing akan dinikahi dan apakah akan berkeluarga dengan warga negara lokal atau tidak.
“Konsekuensi dari pelanggaran dan kegagalan untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara mana pun akan memerlukan tindakan hukum atas pelanggaran tersebut, termasuk pemindahan (deportasi) dan pencegahan masuk kembali,” ujarnya.
Arsul menjelaskan, mengenai ketentuan ayat (2) Pasal 146 UU Narkotika yang pada pokoknya mengatur tentang larangan bagi warga negara asing yang diusir karena melakukan tindak pidana narkoba untuk dapat masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkoba.
Oleh karena itu, kata Arsul, warga negara asing yang diusir dari wilayah Indonesia karena melakukan tindak pidana narkoba dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“Ketentuan hukum tidak memperbolehkan warga negara asing yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan di dalam negeri (inadmissibility), bahkan untuk beberapa kejahatan tindakan pencegahannya bisa bersifat permanen (larangan permanen). “Ini adalah kebijakan yang juga diterapkan banyak negara untuk mencegah terulangnya kejahatan berat atau kekerasan, seperti kejahatan terkait narkoba,” ujarnya.
(kepingan)
Share this content:
Post Comment