Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat
Kabar Indonesia, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian perjudian online atau perjudian online di lembaga pemerintah. Menurut Azwar Anas, fenomena perjudian online semakin mengkhawatirkan dan menimpa berbagai kalangan, termasuk pegawai pemerintah atau ASN.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan memberantas perjudian online. Kami akan menindak tegas ASN yang terlibat,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, menurut publikasi tersebut. Di antaraSelasa, 24 September 2024
Larangan perjudian online bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perjudian Online di Badan Umum yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Azwar Anas mengatakan perjudian online melanggar hukum. Sebab perilaku tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan turut andil dalam perilaku kriminal lainnya. Anas melihat kriminalitas perjudian sudah mencapai titik mengkhawatirkan.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, biaya transaksi perjudian on line pada kuartal I 2024 mencapai Rp 600 triliun.
Oleh karena itu, Menpan-RB meminta instansi pemerintah melancarkan kampanye atau gerakan untuk mendukung pemberantasan perjudian online. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk melakukan kegiatan edukasi kepada ASN dan non-ASN mengenai dampak negatif perjudian online.
“Petugas Bagian Manajemen Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib memantau pegawainya jika ada tanda-tanda perjudian online,” kata mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu.
Jika terdeteksi tanda-tanda perjudian ASN on linePPC atau manajemen dapat memberikan teguran atau teguran kepada yang bersangkutan. Pelanggar ASN yang terlibat perjudian online yang perilakunya berdampak buruk pada satuan kerja atau instansi dapat dikenakan sanksi ringan hingga sedang.
Periklanan
Sedangkan jika berdampak negatif terhadap negara atau pemerintah, maka pelakunya akan dikenakan hukuman disiplin yang tegas. “Bagi pegawai ASN yang masih berstatus tersangka dalam proses pidana terkait perjudian online, dapat dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Bagi ASN yang ditetapkan sebagai Tergugat Judi Internet, tindakan selanjutnya tunduk pada keputusan pengadilan yang bersifat final atau tetap.
Surat tersebut menjelaskan, bagi ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian online, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut dari pekerjaannya. Hal ini sesuai dengan ayat (2) Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Surat edaran ini juga mengatur tindakan tegas terhadap pegawai non-ASN yang terlibat money game. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian online dapat dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan evaluasi kinerja. Atau pemberhentian pegawai yang bukan pegawai ASN yang dilakukan sesuai kontrak kerja, kata Anas.
Abdullah Azwar Anas berharap para pimpinan lembaga secara berkala memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan dan pemberantasan perjudian online. Setiap departemen pemerintah juga didorong untuk melaporkan upaya yang dilakukan masing-masing departemen kepada Menteri PANRB, penjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pilihan Editor: Jokowi menginstruksikan Menpan RB menyiapkan platform online untuk penanganan perkawinan, perceraian, dan kematian
Share this content:
Post Comment