Mengenal Fungsi, Status, dan Peran Jalan di Indonesia


Kabar Indonesia, JakartaJalan merupakan salah satu fasilitas umum yang banyak dijumpai di Indonesia. Meski sekilas terlihat sama, ternyata jalan di Indonesia terbagi menjadi beberapa tipe. Merujuk pada Undang-undang Jalan Nomor 38 Tahun 2004, peranannya adalah sebagai berikut: fungsi, dan kondisi jalan.

Peran jalan

1. Dalam infrastruktur mengangkut mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Sebagai prasarana distribusi barang dan jasa yang menjadi urat nadi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Merupakan suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan menghubungkan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi jalan

1. Jalan utama

Jalan umum yang berfungsi sebagai sarana transportasi utama untuk perjalanan jarak jauh dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam. Lebar jalan mencapai lebih dari 8 m. Kapasitas jalan utama jenis ini biasanya melebihi intensitas lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh aktivitas masyarakat.

2. Jalan Koleksi

Jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak menengah dan kecepatan melebihi 40 km per jam. Lebar jalan lebih dari 7 m, kapasitas lebih besar atau sama dengan intensitas lalu lintas rata-rata. Seperti halnya jalan arteri, jalan kolektor juga tidak boleh terpengaruh oleh aktivitas masyarakat setempat.

3. Jalan lokal

Jalan umum dirancang untuk melayani kendaraan yang melakukan perjalanan jarak pendek dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Lebar jalan biasanya mencapai lebih dari 5 m.

4. Jalan lokal

Jalan umum digunakan untuk melayani kendaraan yang melakukan perjalanan jarak pendek dan kecepatan rendah.

Periklanan

Status jalan

1. Jalan Nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor pada sistem jaringan jalan utama yang menghubungkan ibu kota provinsi serta jalan strategis nasional dan jalan tol.

2. Jalan provinsi

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan utama yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau antar ibu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.

3. Jalan daerah

Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan utama yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan daerah, antar ibu kota daerah. pusat, serta jalan umum pada jaringan jalan kepentingan sekunder pada jalan kabupaten dan jalan kabupaten strategis.

4. Jalan kota

Jalan perkotaan adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan pusat-pusat pelayanan dalam suatu kota, menghubungkan pusat-pusat pelayanan dengan lokasi, menghubungkan lokasi satu sama lain, dan menghubungkan pusat-pusat pemukiman dalam suatu kota.

5. Jalan desa

Jalan ini merupakan jalan umum yang menghubungkan wilayah dan/atau antar permukiman di dalamnya desaserta jalan di sekitarnya.

NAOMI A.NUGRAHENI | DANAR TRIVASYA FIKRI

Pilihan Editor: Bobby Nasution dan Edi Rahmayadi saling sindir soal jalan di Sumut dan mengetahui perbedaan jalan provinsi dan jalan nasional.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed