Memberdayakan Peran Jabatan Fungsional
memuat…
Hendarman adalah ilmuwan politik senior Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dokumen Pribadi
Kepala Pakar Ilmu Politik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) diperuntukkan bagi pegawai SCA terpilih untuk melaksanakan tugas dengan keahlian atau pengalaman tertentu. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri (PNS), jabatan fungsional (jafung) adalah sekelompok jabatan yang memuat fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pengetahuan dan keterampilan tertentu. .
Per 16 Juni 2020, berdasarkan profil pekerjaan yang disusun Direktorat Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, terdapat sekitar 222 posisi. Jumlah jabatan tersebut merupakan hasil pengembangan jabatan di kementerian atau lembaga daerah dan pusat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jabatan tersebut akan bertambah sesuai dengan kebutuhan di lingkungan kementerian, lembaga daerah, atau pusat.
Pertanyaannya, apa yang dilakukan para pejabat fungsional di lingkungan kementerian atau lembaga tersebut? Apakah mereka diberdayakan? Apalagi dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024, penilaian kinerja mereka tidak lagi ditentukan oleh angka kredit pada jafung tusi yang dimilikinya, melainkan oleh penilaian atasan atau atasan langsungnya. .
Kategori Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara
Jabatan fungsional (JF) secara umum dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengetahuan dan keterampilan. Namun, ada beberapa posisi yang termasuk dalam kedua kategori tersebut. Apa perbedaan antara kategori pengalaman dan keterampilan? Berdasarkan Keputusan Menteri NANRB Nomor 1 Tahun 2023, kompetensi fungsional pejabat ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik jabatan pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan tingkat pendidikan. .
Kategori keahliannya ada 4 tingkatan yaitu: ahli utama, ahli menengah, ahli muda, dan ahli tingkat pertama. Setiap tingkatan memerlukan tingkat kualifikasi profesi tertentu, yaitu tingkat tertinggi, lanjutan, atau tingkat terendah yaitu dasar.
Sedangkan keterampilan fungsional pejabat ditentukan berdasarkan dominasi ciri-ciri pekerjaan pada bidang psikomotorik, yaitu keterampilan dan perilaku tergantung pada tingkat pendidikan. Posisi keterampilan fungsional meliputi posisi manajerial, terampil, dan entry level.
Tingkat pengawasan melaksanakan tanggung jawab dan fungsi koordinasi. Tingkat profesional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Tingkat keterampilan untuk melakukan tugas dan fungsi yang kompleks. Sedangkan entry level menjalankan tugas dan fungsi pokok.
Pejabat fungsional sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 mempunyai tanggung jawab antara lain (1) mengelola unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pengetahuan dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. , (3) ) melaksanakan tugas lain untuk memenuhi harapan instansi pemerintah guna mencapai tujuan organisasi. Harapan tersebut ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan aktivitas pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan Peran Jabatan Fungsional
Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi ini menduga hingga saat ini (1) tanggung jawab jabatan fungsional (JF) lebih terfokus pada pemenuhan target kredit, (2) JF menghadapi kesimpangsiuran Daftar Usulan Pemberian Pemeringkatan Kredit (DUPAK), dan (3) bahkan ada yang menghabiskan waktu tiga hari untuk memproses pemeringkatan kredit yang seharusnya digunakan untuk mempercepat program yang berdampak pada masyarakat.
Dengan aturan terbaru, pejabat fungsional akan fokus pada pencapaian kinerja organisasi dibandingkan pencapaian peringkat kredit. Sehingga, mereka tidak lagi melakukan apa pun untuk memenuhi target kredit yang dianggap terlalu administratif dan menyulitkan penawaran promosi.
Berdasarkan aturan baru, penilaian kinerja didasarkan pada penentuan indikator kinerja yang kemudian diubah menjadi peringkat kredit. Keputusan perubahan ini akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan JF yang ada. Namun akan membawa kebahagiaan bagi mereka yang rawan menghadapi kendala dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Juga bagi yang belum terbiasa menulis atau tidak suka membaca. Atau bagi mereka yang masuk JF karena konsekuensi tidak menduduki jabatan struktural tertentu.
Dalam aturan baru, atasan tetap harus mewajibkan JF menjalankan tugas yang masih relevan dengan perannya. Jika tidak, pemberian tunjangan kinerja untuk JF perlu dipertimbangkan kembali karena tunjangan ini didasarkan pada fungsionalitas atau JF tertentu. Pada akhirnya, hasil penilaian akan memenuhi ekspektasi kinerja, yang juga memungkinkan komitmen JF terpenuhi.
(untuk)
Share this content:
Post Comment