Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila
Kabar Indonesia, Jakarta – Sejumlah organisasi keagamaan, hukum dan lingkungan akan mengajukan permohonan. peninjauan kembali tentang Keputusan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Bagi Organisasi Keagamaan di Mahkamah Agung pada Hari Raya Pancasila atau 1 Oktober 2024.
Pemohon dalam gugatan ini akan diwakili oleh Mining Law Group yang terdiri dari beberapa kuasa hukum. Kelompok hak asasi manusia Wasingatu Zakiya mengatakan, tanggal 1 Oktober dipilih sebagai pengingat akan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, izin pertambangan organisasi keagamaan dinilai diskriminatif dan menguntungkan segelintir orang dibandingkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Rencananya kita akan memasukkan ini pada tanggal 1 Oktober, Hari Suci Pancasila. “Jika hanya mengeluarkan izin pertambangan kepada kelompok tertentu, maka keadilan sosial tidak akan tercapai,” kata Zakia dalam webinar “Dilarang Suap di Tambang bagi Organisasi Berbasis Keyakinan” pada Jumat, 27 September 2024.
Ia menilai pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara.
“Karena upaya pemerintah menerbitkan PP ini dilakukan secara konstitusional, maka masyarakat juga berhak menggugat keputusan ini secara konstitusional,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, Pasal 83A Nomor 25 PP 2024 sebenarnya bertentangan dengan ayat (2) dan (3) Pasal 75 UU Minerba. Pasal 75 Undang-Undang Pertambangan dan Industri Batubara menyebutkan, pemberian izin khusus untuk kegiatan pertambangan (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (RUMD). Selain itu, ayat (1) Pasal 74 UU Minerba juga menyebutkan bahwa kepentingan daerah harus tetap diperhatikan dalam pemberian IUPC.
“Jadi apa itu ormas? Apakah BUMD, BUMN atau swasta? Ini adalah perusahaan swasta yang diwajibkan oleh hukum untuk berpartisipasi dalam lelang. “Jadi argumen pertama dalam proyek ini adalah bertentangan dengan UU Minerba,” kata Isnur yang juga tergabung dalam kelompok hak pertambangan.
Periklanan
Isnur menilai, secara hierarki perundang-undangan, PP tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, Isnur melaporkan, pengembangan PP tersebut juga cacat karena tidak ada definisi yang jelas tentang apa itu ormas keagamaan.
Oleh karena itu, jika ada PO yang bertentangan dengan undang-undang, maka tidak sah secara hukum, ujarnya.
Pemohon antara lain Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan, Lembaga Penelitian Sosial Budaya Naladwipa, Kanwil Nahdlatul Ulama Kaltim,
Kemudian Serikat Tani Indonesia Kalimantan Selatan, Forum Kelompok Kerja Persatuan (FH Pokja) 30, Daerah Istimewa Fatayat NU Yogyakarta, Lembaga Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah (LHKP) dan Gusduriyan.
Pilihan Editor: Jokowi berulang kali mengatakan bahwa gagasan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta sudah ada sejak zaman Sukarno.
Share this content:
Post Comment