Marwan Jafar Sebut Nusron Wahid Belum Teken Surat Rekomendasi Pansus Haji
Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dari Fraksi PCB Marwan Jafar mengatakan, surat kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji sudah selesai dan akan disampaikan pada rapat paripurna terakhir DPR bidang Haji. . Periode 2019-2024 pada hari Senin, 30 September 2024
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga dari empat pimpinan Panitia Khusus Haji. Ketiganya yakni Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang, Diah Pitaloka, dan Ledia Hanifa. Hanya Ketua Panitia Khusus Haji dari Fraksi Golkar Nusron Wahid yang belum menandatangani surat tersebut.
“Surat rekomendasi sudah terbit dan lengkap, namun tidak ditandatangani oleh Pak Nusron Waheed. “Tiga lainnya sudah menandatangani perjanjian,” kata Marwan di Gedung MPR/DPR Jakarta, Minggu, 29 September 2024.
Marwan tidak tahu kenapa Nusron belum juga menandatangani kontrak. Namun, menurut dia, tidak adanya tanda tangan Nusron tidak mempengaruhi terbitnya surat rekomendasi tersebut. Sebab, sebagian besar pimpinan Panitia Khusus Haji sudah menandatangani perjanjian tersebut. “Tidak masalah karena mayoritas,” ujarnya.
Marwan juga memastikan isi rekomendasinya sesuai harapan. Surat rekomendasi tersebut, menurut Marwan, akan memuat beberapa hal.
Pertama, Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia Kerja Komisi VIII dan Menteri Agama awalnya menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jamaah dengan rincian 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi yang memberikan tambahan 20.000 jamaah.
Oleh karena itu, tambahan kuota 20 ribu yang diberikan Arab Saudi harusnya masuk dalam total jumlah jemaah haji Indonesia dan hanya mencakup 8 persen dari jumlah tersebut. Namun Kementerian Agama membagi 50 persen dari 20.000 tambahan haji plus kuota.
“Tak hanya itu, diketahui juga ada jemaah haji reguler yang sudah nol tahun atau yang mendaftar pada 2024 dan langsung mendaftar. “Ada 3.503 jamaah yang tidak perlu menunggu bertahun-tahun,” kata Marwan.
Selain itu, rekomendasi kedua Pansus Haji menegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penipuan dalam pengalihan kuota tambahan tersebut. Pansus Haji merekomendasikan agar informasi mengenai penipuan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum, yakni kejaksaan, polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Periklanan
“Kemudian pasal lain meminta pemerintahan baru memilih menteri agama yang mampu dan kompeten. Terakhir, bila diperlukan DPR periode 2024-2029 bisa mengajukan lagi permohonan terkait haji, kata Marwan.
Saat membahas rekomendasi tersebut, Marwan menyebut sempat terjadi perdebatan antara Nusron Waheed dan anggota Panitia Khusus Haji. Nusron ingin menggunakan bahasa yang lebih umum. Marwan mencontohkan, kata “pelanggaran” diganti dengan “maksiat”. Kemudian ditambahkan kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” pada kata “bila perlu”.
Menurut Marwan, persoalan bahasa tidak boleh dibicarakan. Sebab, dari sejumlah kesimpulan Pansus Haji, terdapat dugaan kuat adanya upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dua sumber Laju DPR dan PBNU menyatakan Nusron sudah dua atau tiga kali bertemu dengan Menteri Agama Yakut. Sumber tersebut mengatakan bahwa negosiasi telah dilakukan di antara mereka.
Laju mencoba menghubungi Nusron mengenai hal ini. Namun Nusron baru menanggapi pesan Tempo setelah berita tersebut diturunkan. Sementara itu, Menag Yakut mengaku belum mengetahui kesimpulan pansus.
Ia juga membantah adanya perundingan dengan Nusron. Yakut mengatakan, dirinya dan Nusron merupakan teman lama sejak kuliah. Saat Nusron menjadi Ketua Umum Dirut Ansor, Yakut mengaku mendukungnya. “Jadi, apa yang harus aku setujui?” kata Yakut dalam keterangannya melalui WhatsApp kemarin.
Panitia Khusus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 atas rekomendasi Kelompok Pemantau Haji. Tujuan utama pembentukan pansus adalah mengusut pengalihan tambahan kuota haji reguler sebesar 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kementerian Agama menjadi kuota khusus haji. Penyimpangan tersebut dinilai melanggar UU Haji dan Umrah yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji di Indonesia.
Francisca Christie Rosana berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Redaksi: Anggota Panitia Khusus Haji menyatakan rekomendasi akan disampaikan pada rapat pleno tanggal 30 September
Share this content:
Post Comment