Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru
Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Panitia Khusus Penyidikan Hak atau Pansus Haji Marwan Jaafar mengatakan, isi laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024 sudah diklarifikasi. Marwan mengatakan, memperjelas bahasa bisa mengaburkan maksudnya. kesimpulan Panitia Khusus.
Marwan menilai eufemisme dalam kesimpulan Pansus mencerminkan bahasa era Orde Baru. Ia mengatakan, kata “pelanggaran” yang sebelumnya disepakati pada pertemuan Senin malam, 23 September, diganti dengan “penyalahgunaan dan pembangkangan” pada pertemuan akhir ratifikasi keesokan harinya.
“Meskipun hukum yang baik merupakan sebuah pelanggaran, namun bahasa pers juga merupakan sebuah pelanggaran. “Sudah lama seperti ini, dan Ketua Golkar pun demikian,” kata Marwan saat berdiskusi dengan wartawan parlemen, Kamis, 26 September 2024.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyayangkan pilihan kata-katanya yang tidak jelas. Menurut dia, ada intervensi yang menunjukkan tidak kritisnya kesimpulan pansus pengusutan pelanggaran haji 2024.
Menurut dia, berdasarkan temuan Pansus, Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan khusus kuota haji. Menurut Marwan, dalam UU Haji dan Umroh, kuota khusus haji hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji yang ada.
“Alokasi tambahan kuota 10 ribu jemaah haji khusus ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yang serius. “Saya masih menganggap itu pelanggaran,” katanya.
Selain adanya eufemisme dalam bahasanya, Marwan mengatakan laporan Pansus awalnya menyebutkan adanya dugaan remunerasi. Kepuasan yang diharapkan datang ketika Kementerian Agama menetapkan 3.503 kuota haji tanpa masa tunggu.
Namun, kata dia, temuan dugaan kepuasan itu dihapus dari laporan tersebut. Marwan mengatakan, keputusan pembatalan usulan penghargaan tersebut diduga karena adanya campur tangan sejumlah pihak.
Periklanan
“Iya tentu ada yang namanya intervensi, ada pihak yang memanggil, melobi, dan sebagainya,” ujarnya.
Meski demikian, Marwan mengatakan kesimpulan pansus siap disampaikan dalam rapat paripurna. Temuan ini, kata dia, setidaknya menggambarkan buruknya pengelolaan haji.
Ia berharap rekomendasi dan temuan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk memastikan permasalahan serupa tidak terulang kembali. “Ini kurang ideal karena waktu terbatas dan masih diperlukan informasi dari teknis penyelenggara, termasuk penjelasan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Marwan menambahkan, temuan dan rekomendasi Pansus harus diselesaikan hari ini. Namun hal itu tidak terjadi karena Badan Pertimbangan hanya menggelar rapat pleno persiapan hari ini.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Nusron Wahid mengatakan tidak ada klarifikasi kata-kata atau campur tangan dalam penyusunan kesimpulan. Ia mengatakan memang ada perdebatan mengenai pilihan bahasa.
“Wajar kalau beda pendapat orang, tapi itu hanya sebagian kecil anggotanya,” kata Nusron dalam rapat, Selasa, 24 September.
Pilihan Redaksi: Atalia Hilang Saat Ridvan Kamil Blusukan: Lagi di Lemkhanas
Share this content:
Post Comment