Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya
Kabar Indonesia, Jakarta – Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia (UI) Sandy Yudha Pratama Khulu mengatakan mahasiswa UI berencana mengundang calon kepala daerah untuk mengkampanyekan gagasan di kampus UI Depok. Rencananya calon kepala daerah yang akan diundang yakni calon gubernur DKI Jakarta, calon gubernur Jawa Barat, dan calon walikota Depok.
“Kami akan mengundang calon pemimpin daerah. “Ini calon Gubernur Jawa Barat, atau calon Wali Kota Depok, atau calon Gubernur DKI Jakarta,” kata Sandy dalam webinar bertajuk “Kampanye Kampus dan Perampingan Ide Politik” yang dipandu oleh Consid. Senin, 16 September 2024
Sandy saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk melakukan hal tersebut. Ia pernah berinteraksi dengan BEM UI, debat dan organisasi akademik.
Menurut Sandy, menguji gagasan calon kepala daerah penting untuk memperjelas programnya. Kampanye kampus dapat menjadi wadah untuk mengimplementasikan ide tersebut.
Namun, Sandy mengatakan kampanye merupakan politik gagasan. Kampanye tidak memberikan peluang untuk menyebarkan narasi destruktif seperti gagasan politik identitas.
Sandy mengatakan, rencana tersebut dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Pimpinan Daerah di Bidang Pendidikan Tinggi.
Sandy merupakan salah satu pelapor yang membawa kasus tersebut. Ia dan Stephanie Gloria mengajukan permohonan uji materi Pasal 69(i) UU Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut memuat larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Majelis hakim menyatakan frasa “tempat pendidikan” pada ketentuan Pasal 69 ayat i bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara kondisional.
Periklanan
“Sepanjang tidak dimaknai, dibebaskan dari pembayaran kepada perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari penanggung jawab universitas atau nama lain dan (peserta kampanye) hadir tanpa perlengkapan kampanye pemilu,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur. . Hamzah, dikutip dari situs resmi MP, Selasa 20 Agustus 2025.
Dalam penalarannya, Guntur Hamzah menyatakan bahwa konstruksi ketentuan ayat (2) Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak semata-mata berarti pemilu digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, wakil daerah. dewan. , Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pilkada juga harus dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah.
“Dalam kaitan ini, salah satu tahapan pemilu dan pemilu kepala daerah yang bisa dianggap serupa adalah pelaksanaan kampanye pemilu,” kata Guntur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diumumkan dalam sidang pleno terbuka tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di lembaga pendidikan dapat dikecualikan dengan syarat mendapat izin penanggung jawab. universitas dan hadir tanpa hiasan kampanye pemilu.
Berdasarkan petikan pertimbangan hukum tersebut di atas, lanjut Guntur, pengecualian larangan berkampanye di kampus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika dalam menyelenggarakan kampanye pemilu untuk mengkaji visi, misi, dan program kerja yang diajukan para calon. .
Menurut Guntur, mengingat hakikat tuntutan para pemohon pada hakikatnya sama dengan hakikat Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, maka tidak ada keraguan bahwa Mahkamah akan menerapkan pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan MK. Nomor 65/ . PUU-XXI/2023 perubahan permohonan a quo. Apalagi penerapan mutatis mutandis tidak lepas dari penerapan asas erga omnes.
Pilihan Redaksi: Keputusan Anggota Knesset Soal Kampanye Calon Bupati di Kampus, KPU Minta Sosialisasi Bimtek di Kabupaten
Share this content:
Post Comment