Kubu Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada, Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya


Kabar Indonesia, Jakarta – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur Sumut Edi Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan pengujian hasil Pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ketua tim kuasa hukum Edi-Hassan, Jans Aswin, mengatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya bias dalam penyelenggaraan pilkada di Sumut. Jans mengatakan ada tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum yang disebut “Parcock.”

“Gadis-gadis ini merugikan masyarakat Sumut,” kata Jans di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Jans mengatakan gugatan ini bukan tentang mencari pemenang atau pecundang. Dia mengatakan, gugatan tersebut diajukan untuk menjamin terselenggaranya pilkada di Murua secara adil dan jujur.

Apalagi, kata dia, pemilukada yang seharusnya menjadi pendorong pemilu yang adil justru dirusak oleh kehadiran anak perempuan dari partai yang seharusnya netral. “Permohonan “Kami mohon MK mendiskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” kata Jans.

Pemberitaan media bertanggal 10 November 2024 bertajuk “Polisi Kave-kawe Kalahkan Bobby Nasution di Pilkada Sumut” ini menyebutkan dugaan keterlibatan Polda Sumut dan lurah di Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam upaya memenangkan Bobby. -Surya.

KE LajuKepala Desa di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagay, mengatakan Bhayankara Pembina, Tertib Keamanan dan Masyarakat atau Bhabinkamtibmas, datang ke kantornya pada akhir Oktober 2024.

Petugas kemudian menyampaikan pesan atasannya agar perangkat desa ikut serta mengalahkan Bobby. Targetnya 60 persen pemilih di desanya.

Menurut kepala desa, petugas Bhabinkamtibmas juga sudah mencari rincian pemilih di wilayahnya. Data ini akan digunakan untuk pendistribusian sembako atau sembako ditambah Rp25 ribu untuk setiap pemilih Bobby dan Surya.

Mengingat jumlah pemilih di Perbaungan lebih dari 82 ribu, berarti uang yang akan dibagikan kepada pemilih mencapai Rp 1,2 miliar, belum termasuk sembako.

Pihak berwenang juga mengatakan polisi akan mencari kesalahan pengelolaan dana desa yang dilakukan kepala desa jika menolak memenangkan kasus Bobby Nasution.

Mendapat ancaman ini, sumber ini menjadi bingung. Dia pun menyetujui permintaan polisi tersebut. Bersama perangkat desa lainnya, ia berinteraksi dengan Bobby dan Surya, Bupati Asahan.

Ketua tim pemenangan Bobby-Surya, Hinka Pandjaitan membantah adanya pengerahan polisi, perangkat desa, dan aparat pemerintah untuk mengalahkan jagoan mereka. “Kami berkampanye sesuai mekanisme dan aturan,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan CPU Provinsi Sumut pada 9 Desember, pasangan Bobby-Surya unggul 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed