KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen
Kabar Indonesia, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun 2025.
Presiden KSPI Saeed Iqbal mengatakan besarnya kenaikan tersebut karena inflasi yang berkisar 2,5 persen selama dua tahun terakhir. Sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Jika digabungkan, totalnya adalah sekitar 7,7 persen, yang dibulatkan menjadi 8 hingga 10 persen.
“Usulan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen. Namun KSPI mengusulkan tambahan 2 persen agar kenaikannya menjadi 10 peso untuk daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antar daerah/kota tetangga. “Diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di daerah-daerah tersebut,” kata Saeed Iqbal dalam keterangan tertulis yang diperoleh. LajuJumat, 27 September 2024
Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, khususnya pada tahun pertama, tidak adanya kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia sehingga berdampak pada daya beli pekerja. Selama dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah tingkat inflasi.
“Contohnya di wilayah Zhabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen, namun pertumbuhan upah hanya 1,58 persen. “Ini berarti para pekerja menjadi pengangguran setiap bulannya,” kata Saeed Iqbal. “Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan upah yang terjadi belum mampu menutupi inflasi sehingga daya beli pekerja terus menurun.
Meski upah nominal setiap tahunnya mengalami kenaikan, Iqbal mengatakan kenyataannya upah riil pekerja terus mengalami penurunan. Selama sepuluh tahun terakhir, Syed Iqbal menjelaskan upah riil pekerja turun sekitar 30 persen. Upah riil merupakan upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.
“Kenaikan harga komoditas jauh melebihi kenaikan upah nominal, sehingga pekerja terus terbebani dan daya beli mereka anjlok,” ujarnya.
Periklanan
Saeed Iqbal mengatakan, saat menuntut kenaikan upah minimum dari 8 menjadi 10 persen pada tahun 2025, KSPI dan Partai Buruh tidak menggunakan Keputusan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. PP 51/2023 sejak awal ditolak seluruh serikat pekerja. , termasuk KSPI dan Partai Buruh.
Dasar hukum PP Nomor 51 ini adalah UU Cipta Kerja Konsolidasi yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh KSPI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) dan Buruh. Berpesta. Hingga saat ini, belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemerintah tidak boleh menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum tahun 2025.
Sebaliknya, Iqbal mengatakan, kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun 2025 hanya akan meningkatkan daya beli pekerja sekitar 5 persen. Faktanya, selama 10 tahun terakhir, daya beli pekerja anjlok hingga 30 persen. Jadi meskipun upah minimum dinaikkan sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun 2025, daya beli pekerja masih akan turun sekitar 25 persen.
“Pekerja akan terus merasakan beban karena pertumbuhan upah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen,” ujarnya.
Pilihan Editor: Jokowi berulang kali mengatakan bahwa gagasan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta sudah ada sejak zaman Sukarno.
Share this content:
Post Comment