KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar
Kabar Indonesia, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumut mengambil alih tahapan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah setelah pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmoud Efendi dinilai sulit.
“Kami juga akan mengirimkan surat besok (16 September 2024) ke KPU RI agar tahap selanjutnya melangkah ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Plt Ketua PDIP Tapanuli Tengah Sarma Hutajulu saat dihubungi. LajuMinggu, 15 September 2024
Sarma mengatakan, permintaan itu dilakukan karena pasangan Masinton-Mahmud dua kali menghalangi KPU Tapanuli Tengah untuk mendaftar pemilihan bupati. Oleh karena itu, PDIP mempertanyakan profesionalisme dan netralitas petugas pemilu karena sering melakukan kegiatan di luar hukum.
Sarma mengatakan, pendaftaran Masinton-Mahmud sempat tertunda sebelum akhirnya diterima KPU Tapanuli Tengah pada 14 September. Menurut dia, tiga anggota komisi menolak menandatangani protokol pendaftaran tanpa alasan yang jelas. Bahkan, KPU menawarkan model Berita Acara yang berbeda dengan modus standar KPU Indonesia. Tiba-tiba tim Masinton-Mahmoud menolak.
Protokol tersebut ditandatangani setelah enam jam perdebatan dan konsultasi dengan CPU Sumut. “Setelah banyak perdebatan, akhirnya mereka membuat laporan resmi dan kami menerimanya,” kata Sarma.
Sarma tidak mengetahui alasan CPU menolak menerima langsung pasangan Masinton dan Mahmud. Padahal, kata dia, pasangan tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan mendapat cukup kursi untuk dicalonkan.
Laju Hal tersebut coba dikonfirmasi kepada Komisioner Partai Komunis Kabupaten Tapanuli, Helman Tambunan. Namun, pesan konfirmasi Laju belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Penolakan yang diterima akhir pekan lalu bukanlah yang pertama. Pendaftaran Masinton-Mahmud ditolak pada tanggal 4 September, ketika Partai Komunis Ukraina memperpanjang pendaftaran daerah dengan calon tunggal.
Periklanan
Sarma mengatakan, awalnya mereka ingin mendaftar. Namun pihaknya tidak bisa mengakses sistem informasi calon maupun aplikasi Silon. Terakhir, mereka berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapanuli pusat dan melakukan pendaftaran secara manual.
Namun saat kami ingin mendaftar secara manual, KPU Tapanuli Tengah tidak bersedia menerima dan juga tidak bersedia membuat berita acara resmi tentang penolakan pendaftaran tersebut, kata Sarma.
Padahal, kata Sarma, perolehan suara PDIP saat itu cukup memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Faktanya, perolehan suara Masinton-Mahmood sudah lebih dari cukup setelah Partai Buruh bergabung.
Masinton pun sempat marah kepada CPU saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 10 September lalu. Awalnya, anggota Komisi ini juga mengaku belum menerima protokol penolakan pendaftaran.
Partai Komunis Ukraina telah memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal. Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan salah satu dari 41 daerah yang setelah batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus, masih tersisa calon tunggal.
Pada 12-14 September, Partai Komunis Ukraina akan kembali membuka pendaftaran bagi daerah dengan calon yang sama. Selain itu, CPU Indonesia juga telah mengubah ketentuan bagi partai politik agar bisa menyalurkan kembali dukungan kepada pasangan lain hanya dengan mengirimkan surat pemberitahuan. Sebelumnya, CPU mewajibkan partai politik mendapat persetujuan tertulis dari koalisi lama jika ingin mencalonkan calon lain.
Pilihan Redaksi: Keputusan Anggota Knesset Soal Kampanye Calon Bupati di Kampus, KPU Minta Sosialisasi Bimtek di Kabupaten
Share this content:
Post Comment