KPU DKI Layani DPK dan DPTb di Pilkada Jakarta 2024, Ini Regulasinya
Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI Jakarta) Fahmi Zikrilla mengatakan pihaknya akan memfasilitasi penyusunan daftar pemilih tambahan (SVTb) dan daftar pemilih khusus (SVP) bagi warga yang tidak dapat memilih di tempat tinggalnya. pada hari Pilkada tahun pemilu 2024. .
Untuk layanan DPTb, KPU DKI Jakarta akan membuka proses permohonan pada 24 September 2024. Soal jangka waktu pendaftaran, Fahmy mengatakan pihaknya membaginya menjadi dua kategori, yakni tujuh hari dan 30 hari.
Jadi ada dua kategori, sama seperti pemilu lalu, kata Fahmy saat ditemui wartawan di kawasan Kemayoran, Minggu, 22 September 2024.
Terkait kategori pendaftaran dengan jangka waktu tujuh hari, Fahmy mencontohkan pihak-pihak yang bisa mengajukan, seperti jurnalis yang bertugas meliput saat pencoblosan, atau narapidana di lembaga pemasyarakatan atau lapas, serta pasien rawat inap dan keluarga pendampingnya.
Sementara untuk kategori pendaftaran 30 hari, Fahmy mencontohkan pihak-pihak yang bisa mendaftar, seperti warga Jakarta yang tinggal atau bekerja di luar tempat tinggalnya, sedang menempuh pendidikan, atau masyarakat yang sedang menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba di tempat penampungan. . .
Untuk dapat mengajukan permohonan perpindahan tempat pemungutan suara, warga Jakarta dapat menghubungi Panitia Pemilihan (PPS) tingkat kecamatan atau kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan atau Kabupaten/Kota. KPU.
Jadi tergantung rumahnya di mana, silakan ke kantor kecamatan, temui PPS di kantor kecamatan atau di kantor KPU Kabupaten Kota, kata Fahmy.
Soal syaratnya, Fahmy mengklarifikasi, pihak yang mengajukan pemindahan adalah orang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PVT). Jadi warga yang ingin mengajukan permohonan memilih, jika belum masuk dalam DPT, tidak bisa mengajukan permohonan untuk memilih, kata Fahmy.
Periklanan
Sedangkan jika tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, calon pemilih dapat menggunakan daftar pemilih khusus atau layanan DPT.
Lebih lanjut, Fahmy menjelaskan, PPK merupakan calon pemilih yang hanya dapat menggunakan hak pilihnya di alamat yang tertera di PCTP elektroniknya. Jadi kalau CTPnya di Kebayoran Lama, dia hanya bisa memilih di Kebayoran Lama, tidak bisa memilih di daerah lain, kata Fahmy. Pemilih yang berstatus DPK dapat memilih di TPS yang sesuai dengan tempat tinggalnya mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 selama surat suaranya masih tersedia.
“Mereka bisa memilih di TPS mulai pukul 12 hingga 13 siang,” kata Fahmy.
Untuk menyediakan surat suara cadangan, CPU Jakarta mengalokasikan 2,5 persen surat dari total jumlah pemilih ke setiap TPS.
“Ini 2,5 persen dari total jumlah pemilih, yaitu kurang lebih 15 surat suara,” kata Kepala Departemen Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan, Minggu, 22 September 2024.
Pilihan Redaksi: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Biaya dan Ketentuannya
Share this content:
Post Comment