KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI
memuat…
Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) bertugas mengusut peningkatan jumlah gangguan kerja DPD RI. Foto/Berita Sindo
Badan Penyelidik Praktik Korupsi Indonesia (ICWI) memperkirakan penambahan tersebut berimplikasi pada penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bersumber dari pajak rumah tangga. Apalagi dalam konteks defisit anggaran negara, seluruh lembaga dan pejabat pemerintah harus menunjukkan empati dan memberi contoh dalam merumuskan kebijakan anggaran.
“Saya pertama kali membaca berita yang disampaikan mantan Anggota DPD RI asal Aceh Fakhrul Razi yang mengatakan sekaligus mengingatkan pimpinan DPD yang baru bahwa jumlah interupsi melebihi jumlah interupsi di DPR. . “Menurut Fakhrul Razi, ada beberapa undang-undang yang diduga dilanggar,” kata pendiri ICWI Tommy Diancia di Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai beberapa undang-undang yang patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa istirahat DPD harus mengikuti masa istirahat DPR. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 3 ayat (3), menyatakan: “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak ada atau tidak cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas BPK, dimana pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa keuangan negara dikelola dengan tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ketentuan. efisien, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kesusilaan.
“Kita harus ingat bahwa korupsi mempunyai asas yang luas, termasuk perilaku yang tidak sesuai dengan asas tersebut. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi, selain delik, juga menyangkut aturan pengelolaan keuangan negara, tambahnya.

Tommy berharap apa yang disampaikan mantan anggota DPD Fakhrul Razi kepada publik dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengumpulkan bahan dan informasi untuk mengusut kemungkinan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan publik yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai wajib pajak tentu saja karena APBN diharapkan lebih sering digunakan karena meningkatnya interupsi DPD. Sebab kita tahu, uang liburan yang diberikan sekaligus kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang mendapat kurang lebih Rp 350 juta sekali istirahat. Sedangkan jumlah anggota DPD kini sebanyak 152 orang, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota DPD RI asal Aceh Fakhrul Razi mengaku kaget dengan banyaknya gangguan yang terjadi pada masa sidang terakhir keanggotaan DPD RI. Fakhrul Razi mengingatkan pengurus DPD RI periode 2024-2029, penambahan masa libur bisa menjadi permasalahan hukum.
Fakhrul yang pernah menjadi anggota DPD RI selama dua periode pada tahun 2014 hingga 2024 ini mengaku sebelumnya belum pernah ada masa rehat yang ditambah dengan masa sidang terakhir keanggotaan DPD RI. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, masa gangguan operasional DPD RI harus mengikuti masa gangguan operasional DPR RI. Jadi spesifiknya, pada masa tes terakhir hanya ada empat kali istirahat, bukan lima kali.
(qip)
Share this content:
Post Comment