Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden


Kabar Indonesia, Jakarta – Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Wihadi Wiyanto mengatakan sidang paripurna akan digelar pada Kamis pekan ini untuk mengesahkan perubahan RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Pengesahan perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden ini bertepatan dengan pengesahan revisi UU Departemen Pemerintah dan UU Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pembahasan Balega dan pemerintah mengenai rancangan perubahan undang-undang Wantimpres yang diperoleh media, terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Berikut sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden:

Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya

Pasal 2: Mengatur Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga pemerintah lainnya. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang menyatakan Dewan Pertimbangan Presiden berada di bawah Presiden.

Tidak ada batasan jumlah peserta

Pasal 7 ayat 1: Memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menetapkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Pada aturan sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden beranggotakan delapan orang.

Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden harus memenuhi tujuh syarat. Namun dari semua persyaratan tersebut, rumusan terbaru tidak lagi mengharuskan anggota memiliki keahlian khusus dalam menyampaikan pertimbangannya kepada Presiden. Kondisi tersebut adalah:

A. Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa;
B. Warga negara Indonesia;
V. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.Memiliki sifat kewarganegaraan.
e.Sehat jasmani dan rohani.
F. Perilaku jujur, adil dan tanpa cela.
d.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Periklanan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berstatus pegawai negeri sipil.

Pasal 9 ayat 4: Mengatur anggota Dewan Pertimbangan Presiden berstatus pegawai negeri sipil. Pasal ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden.

Pimpinan partai politik bisa menjadi anggota

Pasal 12 ayat 1: Mengatur agar pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat dapat menduduki kursi Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, pimpinan partai dan ormas dilarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Indonesia Jentera Biwitri Susanti menilai, saat ini revisi undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden bukanlah suatu hal yang mendesak. Apalagi lembaga ini tidak terlalu berkontribusi terhadap jalannya pemerintahan. Selain itu, kata Beavitri, presiden dibantu anggota kabinetnya dalam menjalankan pemerintahan.

Peneliti hukum Indonesia Institute Clarisa Intanya mengatakan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden yang tidak terbatas sebenarnya membutuhkan upaya pembagian kekuasaan dan dapat mengakibatkan pemborosan anggaran. “Penambahan ini justru akan membebani anggaran,” kata Clarice.

Annisa Febiola berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tipu muslihat perombakan Dewan Pertimbangan Presiden


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed