Komisi I DPR Sebut Pembentukan Lembaga PDP sedang Tahap Sinkronisasi


Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengaku sudah mendapat informasi soal kelanjutan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi atau PDP. Ia mengatakan, lembaga tersebut sudah dipersiapkan dan sedang dalam proses sinkronisasi oleh pemerintah.

“Saya mendapat informasi (lembaga PDP) sudah siap dan sinkron karena akan berbentuk keputusan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 25 September 2024.

UU PRP resmi diundangkan pada 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 74 UU PRP diatur bahwa semua pihak wajib menyesuaikan aturan tersebut dalam pengolahannya, serta membentuk lembaga pengawas paling lambat 2 tahun sebelumnya. setelah undang-undang tersebut diundangkan. Dengan kata lain, pembentukan lembaga NDP harus selesai sebelum 17 Oktober 2024.

Dia mengatakan, komisi pertama DPR telah mengalihkan dan membahas pembentukan lembaga NDP ini dengan pemerintah. Ia mengatakan, pembentukan lembaga pemantau ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pelanggaran data.

Ia berharap pembentukan badan pengawas NDP ini bisa diselesaikan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, dia berharap Keputusan Presiden tentang pembentukan lembaga PDP bisa dipercepat secepatnya.

“Sebenarnya kita bisa mempercepat pengesahan undang-undangnya saja. Diharapkan Perpres juga bisa dipercepat dengan cepat,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan Lembaga PDP tidak akan dihentikan. Menurut dia, hingga September, progres pembentukan lembaga NDP tersebut sekitar 90 persen.

Dia mencatat, pembentukan badan pengawas bisa selesai dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan (pelantikan) segera selesai, tidak terhenti,” kata Budi di kantornya, Rabu, 11 September 2024, menurut publikasi tersebut. Di antara.

Dia mengatakan, pembentukan dewan yang bertugas mengawasi aturan NDP masih dalam kajian. Menurut dia, proses pengkajian pembentukan lembaga ini dilakukan secara matang.

Periklanan

Sebab, menurutnya lembaga PDP ini akan mencakup banyak sektor. “Karena lembaga ini bersifat multilateral, termasuk perbankan, keuangan, dan sektor lainnya, maka harus dapat diandalkan dalam memastikan data pribadi memiliki makna,” ujarnya.

Budi mengatakan, kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk diambil keputusan status lembaganya. “Apakah akan melapor langsung ke presiden atau lembaga ini berada di bawah naungan lembaga pemerintah,” ujarnya.

Insiden kebocoran data kembali terjadi

Kebocoran data milik instansi pemerintah kembali terjadi. Sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diduga milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibobol dan dijual. Ketua Cyber ​​Security and Communications Research Institute (CISSReC) Prathama Persadha meminta pemerintah segera membentuk lembaga NDP.

Menurutnya, sejumlah kasus kebocoran data yang sering terjadi belakangan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Melihat kebocoran-kebocoran tersebut, ada kebutuhan mendesak untuk membentuk lembaga NDP,” ujarnya, Selasa, 24 September 2024.

Keberadaan lembaga ini, kata dia, membuka peluang investigasi digital forensik yang independen. NDP Institute juga memberikan jaminan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

Dia mengatakan salah satu alasan pelanggaran data skala besar adalah kurangnya sanksi administratif atau denda yang dikenakan pada departemen yang terkena dampak. Namun, ia menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang meremehkan pembentukan lembaga NDP.

Ia mengatakan, tanpa PDP Institute, suatu perusahaan atau lembaga tidak mungkin mempublikasikan laporan kejadian pelanggaran data. Padahal, kata Pratama, tindakan tersebut melanggar Pasal 46 ayat (1) UU NDP Nomor 27 Tahun 2022.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed