Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus


Kabar Indonesia, Bandung – Institut Teknologi Bandung (ITB) merespons kekhawatiran masyarakat terkait kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima Beasiswa Terpadu atau UKT. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Kemasyarakatan Naomi Haswanto, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk juga berkontribusi dalam pengembangan kampus.

“Dapatkan pengalaman kerja yang relevan sekaligus,” kata Naomi Laju melalui balasan tertulis, Rabu, 25 September 2024

Tangkapan layar email tersebut sebelumnya beredar di media sosial. Isi surat tersebut merupakan pengumuman dari Dinas Pendidikan ITB kepada mahasiswa penerima dan calon penerima pemotongan UKT. “Mahasiswa yang saya hormati, ITB telah mengambil kebijakan bahwa seluruh mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa yang dipersingkat UKT, wajib bekerja paruh waktu di ITB.”

Menurut Naomi, ITB telah mengembangkan sistem bantuan keuangan mahasiswa yang diberi nama Financial Aid System. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan di ITB, seperti beasiswa dan tunjangan UKT, hibah, program kerja paruh waktu, kemitraan, bantuan keuangan lainnya dan layanan dukungan seperti nasihat keuangan, pelatihan dan lokakarya. , serta informasi dan sosialisasi.

Menurut Naomi, perancangan sistem akan disesuaikan dengan kualifikasi siswa, kebutuhan jurusan atau sekolah ITB, beban kerja siswa, dan jadwal perkuliahan. “Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Organisasi Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi kemahasiswaan dalam melaksanakan programnya,” ujarnya.

Menurut Naomi, prinsip inti kebijakan bantuan keuangan ITB tidak hanya sekedar memberikan bantuan keuangan, namun juga mendorong dan melatih mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan akademik dan penunjang akademik. “Dengan begitu, mahasiswa yang mendapat manfaat juga akan berperan dalam menciptakan suasana akademik yang positif di ITB dan juga memperkaya pengalaman mereka di masa depan,” ujarnya.

ITB mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, untuk memantau informasi yang akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi ITB. Menurut Naomi, ITB akan mendapat dukungan konstruktif dari mahasiswa dan pihak terkait.

Periklanan

“ITB berkomitmen untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan dan memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa,” kata Naomi.

Kewajiban mahasiswa penerima Uang Kuliah Seragam atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus tertuang dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB yaitu Pasal 5 ayat 4 c dan d.

Mahasiswa sarjana penerima beasiswa berkontribusi di ITB dengan bekerja paruh waktu (sebagai trainee) di unit kerja ITB. Penerimaan posisi magang tunduk pada keterampilan atau kriteria yang ditentukan oleh departemen terkait. Mahasiswa dapat berperan sebagai tutor, surveyor, peneliti, administrator, dll dengan waktu kerja maksimal dua jam per hari atau maksimal 10 jam per minggu.

Sementara itu, mahasiswa magister dan doktoral memberikan kontribusi dan pengalaman, antara lain menjadi asisten pengajar, asisten pengajar, atau berpartisipasi aktif dalam penelitian yang dilakukan oleh dosen pembimbing di dalam dan luar negeri.

Pilihan Editor: Sebagian besar peneliti ITB masuk dalam 2% ilmuwan global teratas, bersaing dengan UI


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed