Kilas Balik Sejarah Hari Tani Nasional


Kabar Indonesia, Jakarta – Konsorsium Reforma Agraria (ARC) menyampaikan tuntutannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) pada hari jadi tersebut Hari Petani Nasional (HTN) 2024 yang diperingati setiap tanggal 24 September.

Sekretaris Jenderal KPA Devi Karthika menjelaskan, aksi demonstrasi ini juga dalam rangka memperingati HUT ke-64 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Menurut Devi, permasalahan pertanian erat kaitannya dengan korupsi di sektor pertanian dan bahan baku. “Kita melihat konflik agraria sudah berlangsung puluhan tahun, sebagian merupakan warisan kolonialisme Belanda, era Orde Baru, hingga era Reformasi, namun hingga saat ini belum terselesaikan,” kata Dewey. wawancara dengan surat kabar PKT Red. dan Gedung Putih, Jakarta Selatan.

KPA menyampaikan lima tuntutan dasar kepada BPK. Pertama, mereka menyerukan kepada Komite Pemberantasan Korupsi (PKC) untuk mengusut tuntas penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kejahatan agraria dan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, dan mafia tanah, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merampas hak atas tanah dan tanah rakyat. mafia. hidup mereka.

Kedua, KPA mendukung pelaksanaan reforma agraria sejati sebagai langkah melindungi aset publik dan memulihkan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.

Ketiga, KPA mendorong transparansi data konsesi pertanian seperti HGU, HBG, HTI, IUP dan HPL, termasuk monopoli lahan luas, sebagai bagian dari upaya perbaikan kebijakan, sistem pengelolaan, serta pencegahan dan penindakan korupsi agraria secara sistematis.

Keempat, memerlukan pengkajian dan rekomendasi pencabutan beberapa undang-undang yang mengatur sumber daya pertanian, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU ICN, UU Sumber Daya Air, dan UU Kehutanan, guna menyelaraskan UU pertanian dengan UU SDA. UU Tahun 1945. Konstitusi.

Kelima, KPA meminta KPK mendukung penyusunan RUU Reforma Agraria agar Indonesia memiliki aturan yang jelas dalam pengelolaan pertanian dan kehutanan, serta pembatasan kepemilikan tanah untuk mencegah penyalahgunaan hak.

KPA bersama Serikat Tani Pasundan (PAF) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 September 2024. Devi Karthika mengatakan, penggalangan dana ini merupakan langkah awal menuju puncak perayaan Hari Tani Nasional. Tujuannya agar KPK baik saat ini maupun yang akan datang benar-benar serius dalam mengatasi permasalahan struktural pertanian, ujarnya.

Dalam sambutannya, Devi berharap pimpinan KPK mendengarkan aspirasi petani dan menegaskan bahwa korupsi bukan hanya suap saja, tapi juga termasuk memberantas mafia tanah dan korupsi di sektor pertanian. “Orang-orang setuju, bukan?” dia bertanya kepada para demonstran.

Devi juga menegaskan, cita-cita kemerdekaan dan kedaulatan agraria yang dicanangkan UUPA harus terus dilaksanakan. “Proses pembangunan nasional khususnya di pedesaan dan industrialisasi harus bertumpu pada perekonomian kerakyatan dan bukan pada korporasi besar,” tutupnya.

Sejarah Hari Tani Nasional

Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Petani Nasional dan menjadi momen untuk mengenang perjuangan para petani dan penderitaan yang mereka alami. Pengertian hari ini didasarkan pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.

Periklanan

Kutipan Kementerian Pendidikan dan KebudayaanIndonesia dikenal sebagai negara agraris. Artinya, sektor pertanian merupakan bagian penting dalam kehidupan perekonomian negara. Sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di bidang pertanian.

Setelah memperoleh kemerdekaan dari penjajahan Belanda, pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan undang-undang agraria baru yang menggantikan peraturan agraria kolonial. Pada tahun 1948, pemerintah membentuk Panitia Agraria Yogya ketika ibu kota Negara Republik Indonesia adalah Yogyakarta.

Namun karena situasi politik yang tidak stabil, upaya tersebut gagal. Pada tanggal 27 Desember 1949, pada Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan ibu kota Indonesia dikembalikan ke Jakarta.

Selain itu, pada tahun 1951 dibentuk Komite Agraria Jakarta sebagai perpanjangan dari Komite Agraria Jogja. Meski begitu, beberapa komite yang dibentuk masih gagal. Pada tahun 1955, Komite Agraria Jakarta yang telah berhenti kegiatannya, melanjutkan kegiatan Komite Soevajo.

Pada tahun-tahun berikutnya, beberapa komite lain dibentuk, seperti Komite Negara Urusan Agraria (1956), Proyek Soenarjo (1958), dan Proyek Sajarvo (1960).

Akibat berbagai upaya tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat untuk Gotong Royong (DPR-GR) yang dipimpin oleh Haji Zainul Arifin menyetujui proyek tersebut dan menerbitkan UUPA.

Lahirnya UUPA memiliki arti yang besar bagi Indonesia, yaitu:
1. Mematuhi amanat ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
2. Menghapuskan hukum agraria kolonial dan menggantinya dengan hukum agraria nasional yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Pada rapat DPR-GR tanggal 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr. Sarjarwo mengatakan perjuangan reformasi hukum pertanian erat kaitannya dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk lepas dari penjajahan, khususnya dalam hal pembebasan petani dari sistem feodal dan dominasi modal asing.

Akhirnya pada tanggal 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR dan menjadi UU Nomor 1960. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Pokok-pokok Agraria atau biasa disebut UUPA.

Prinsip utama UUPA adalah menjadikan tanah sebagai instrumen kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak kepemilikan atas tanah, memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, mengakui hukum adat, dan melarang warga negara asing untuk memiliki tanah di Indonesia. Tanggal 24 September kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya UUPA.

EIBEN HAZAR | DEFARA DHANYA PARAMITA
Pilihan Editor: Dalam rangka memperingati Hari Petani Nasional 2024: 5 Tuntutan Pekerja Pertanian terhadap PKT


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed