Ketua Komisi X DPR Dukung Pemerintah Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun


Kabar Indonesia, Jakarta – Ketua komisi

“Kami menyambut baik karena memang pendidikan anak usia dini juga terbukti menjadi kunci (pendidikan),” kata Getifa kepada wartawan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Khetifa juga mengatakan, pendidikan prasekolah sebaiknya tidak hanya melibatkan guru dan sekolah, tapi juga orang tua. “Ini juga ingin saya tanyakan kepada Menteri dan teman-teman Komisi. Menyukai membesarkan anak-anak “Sejak anak lahir, bukan usia 5 tahun sebenarnya, sebenarnya antara 0 sampai 5 tahun, itulah peran orang tua,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, saat ini rencana penerapan wajib belajar 13 tahun belum memiliki dasar hukum. Pendidikan pra-sekolah dasar tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia mengatakan, pada saat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dirancang pada tahun 2003, belum ada kesadaran akan pentingnya pendidikan anak usia dini.

Akibatnya, kata Khetifa, negara tidak berkewajiban menjamin kesejahteraan dan kompetensi guru PAUD. Oleh karena itu, jika kita memang ingin wajib belajar 13 tahun, harus ada kerangka hukum yang memastikan kita memperhatikan wajib belajar 1 tahun ke bawah dengan kondisi dan infrastruktur yang berbeda, ”ujarnya.

Periklanan

Khetifa juga melaporkan, Rapat Komisi DPR yang digelar pada 6 November 2024 akan membahas gambaran umum restrukturisasi kementerian serta program utama masing-masing kementerian.

Sementara itu, koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menilai rencana wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah terlalu ambisius. Jadi 13 tahun itu terlalu lama, padahal anak usia 12 tahun masih tersandung bahkan terjatuh dari jalan pada usia 9 tahun, kata Ubaid, Selasa, 29 Oktober 2024. Menurutnya, pemerintah harus fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dasar.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan komitmen pemerintah dalam memberlakukan wajib belajar 13 tahun, khususnya pada jenjang PAUD. “Jadi 13 tahun itu bukan kelas 13, tapi usia prasekolah, dan ini akan menjadi perhatian,” kata Abdul Muti kepada wartawan pada acara serah terima di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Pilihan Redaksi: Jalan Lingkar Utara Yogyakarta Ditutup 3 Jam, Ribuan Mahasiswa Aksi Solidaritas Kasus Penikaman


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed