Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo


Kabar Indonesia, Jakarta – Direktur Guru dan Tenaga Pengajar Madrasah (GTK) Tobib Al Asihar mengatakan Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas kepada guru madrasah yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswa sekolah di Gorontalo.

Video asusila antara guru laki-laki dan siswa MAN di Gorontalo sebelumnya sempat beredar. Kasus tersebut kini tengah diperiksa polisi. Menanggapi hal tersebut, Toheeb Al-Asihar mengatakan Kementerian Agama juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Kami sedang berproses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir hal ini. Guru harus melindungi siswanya,” kata Tobib Al Asihar dalam keterangan resmi Kementerian Agama yang dikutip, Jumat. 27 September 2024

Tobib menegaskan, tindakan asusila itu melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis tindakan disipliner yang tegas terdiri dari penurunan jabatan lebih rendah untuk jangka waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatan ke jabatan aktif untuk jangka waktu 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat. bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sedangkan Pasal 8 mengatur tentang sanksi disiplin, baik ringan, sedang, dan berat. Untuk tindakan disipliner yang tegas, terdiri atas: a) penurunan pangkat ke jabatan yang lebih rendah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatan ke jabatan penjabat selama 12 (dua belas) bulan; c) memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri.

Sementara itu, akibat tersebarnya video asusila tersebut, AKP Deddy Herman mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Periklanan

“Polda Gorontalo mendapat laporan dari paman/orang tua/wali korban, setelah itu kami memeriksa 8 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor,” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 September 2024.

Deddy menjelaskan, timnya menetapkan pelaku berinisial DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo menyatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan dan melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Pilihan Redaksi: Pendaftaran pembayaran dana BOS madrasah tahap kedua dibuka hingga Oktober 2024. Berikut tahapannya

Dani Ishwara berkontribusi pada penulisan artikel ini.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed