Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo


Kabar Indonesia, Jakarta – Komentator politik dari Universitas Al-Azhar, Indonesia Ujang Komarudin menyoroti revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan UU Kementerian Negara yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan pada Kamis, 19 September 2024. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut merupakan produk politik. pro dan kontra.

Revisi UU Kementerian membuat jumlah kementerian tidak lagi dibatasi 34 kementerian. Namun jumlahnya bisa berapa saja, tergantung kebutuhan presiden.

“Kalau saya lihat, bisa jadi undang-undang itu merupakan kompromi antar kepentingan, misalnya Prabowo ingin ada fleksibilitas agar bisa membentuk kabinet sesuai kebutuhannya. Jadi ya, tidak ada batasan (kuantitasnya),” kata Ujang saat dihubungi. Laju melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 September 2024

Meski demikian, menurutnya, Prabowo tetap perlu memperhitungkan jumlah kementeriannya agar tidak terlalu banyak. Ujang mengatakan, Prabowo sepertinya ingin melaksanakan rencana politiknya dengan menambah kementerian baru. Hal ini, menurutnya, tidak menjadi masalah jika mampu memberikan kinerja yang dibutuhkan.

“Tetapi meskipun kabinet yang dibentuk nantinya akan menjadi kabinet, namun tetaplah berbentuk kabinet. pembagian kekuasaan“Kabinet memang merupakan gabungan dari berbagai kepentingan,” ujarnya.

Menurut Ujang, kabinet Prabowo selanjutnya bisa disebut a pembagian kekuasaan untuk partai politik, kalangan profesional, dan tim sukses yang mengalahkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Menurut Ujang, mereka setidaknya diberi jabatan menteri, meski tim suksesnya juga banyak terdiri dari profesional dan ahli.

Periklanan

“Jadi dalam konteks itu kita lihat efektif atau tidak, kita berikan 100 hari ke depan,” ujarnya.

Sementara terkait UU Wantimpres, Ujang menilai revisi tersebut bertujuan untuk memperluas struktur Wantimpres agar sebanyak-banyaknya tokoh putra putri bangsa dapat berkontribusi dalam kerja presiden. Meski di sisi lain, dia menyebut ada potensi pembagian kekuasaan atau pembagian kekuasaan kelompok yang harus diakomodasi oleh pemerintah baru.

DPR hari ini mengesahkan perubahan UU Vantimpres dan UU Kementerian Negara yang menuai kritik. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Akhmad Baidovi mengatakan efektivitas pemerintahan harus dikaji secara cermat dari jumlah kementerian.

Dia menegaskan, tidak boleh ada duplikasi tugas pokok dan fungsi (tupoxi) antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. “Jadi tidak mungkin satu kementerian mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama, harus tetap berbeda,” kata Baidovi saat ditemui di Senayan, Selasa, 17 September 2024.

Pilihan Redaksi: Trik Politik Kabinet Zaken Prabowo Subianto


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed