Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?


Kabar Indonesia, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberhentikan dua anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yakni Tia Rahmaniya dari daerah pemilihan Banten I dan Rahmada Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V karena dinilai tidak memenuhi tuntutannya. tuntutan pengangkatan sebagai anggota DPR terpilih diharapkan terjadi pada bulan Oktober.

Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan GEC Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Pada Pemilu 2024.

“Karena yang bersangkutan dipecat dari partainya,” demikian bunyi pesan dalam lampiran resolusi Partai Komunis Ukraina, lihat di bawah. LajuKamis, 26 September 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triana yang menduduki peringkat kedua perolehan suara pada pemilu legislatif di daerah pemilihan Banten I dengan perolehan 36.516 suara.

Sementara di daerah pemilihan Jawa Tengah V, nama Didik Haryadi disetujui sebagai pengganti Rahmad Handoyo untuk diangkat menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Rahmad Handoyo merupakan calon DPR peraih suara intra partai terbanyak ketiga dari NDIP di daerah pemilihan V Jawa Tengah.

Sekadar informasi, pembatalan pelantikan calon anggota parlemen bisa dilakukan karena beberapa alasan. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Annisa Alfat, Peneliti Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPK.

“Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah calon legislatif terpilih mencalonkan diri untuk posisi kepemimpinan,” kata Annisa seperti dikutip dari publikasi tersebut. LajuKamis, 12 September 2024

Ia mengatakan, dalam hal ada calon legislatif yang mencalonkan diri pada suatu jabatan pimpinan, misalnya pada pilkada, maka calon legislatif tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan yang akan dilantiknya. CPU menetapkan bahwa seseorang tidak dapat merangkap jabatan eksekutif dan legislatif.

Kedua, menurutnya, pengunduran diri tersebut terjadi atas permintaan sendiri. Calon legislatif terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan non-partai lainnya.

Periklanan

Ketiga, keputusan pengadilan. Apabila seorang calon anggota parlemen terlibat dalam perkara pengadilan dan terdapat putusan pengadilan yang bersifat final atau mempunyai kekuatan hukum tetap, maka ia dapat dilarang diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau wakil rakyat daerah. . Dewan (DPRD).

Keempat, mati. Apabila calon anggota legislatif terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, maka partai tersebut dapat menggantinya dengan calon lain dari partai yang sama.

Lebih lanjut, Annisa menegaskan, partai politik tidak bisa begitu saja menuntut agar calon legislatif terpilih tidak diangkat semata-mata berdasarkan keputusan internal partai. Prinsipnya, kata dia, anggota legislatif terpilih adalah wakil rakyat dalam pemilu. Hak-hak masyarakat tersebut tidak boleh diabaikan oleh partai politik.

Pergantian hanya dapat dilakukan dalam situasi yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Padahal, jika ada permintaan dari partai, calon legislatif terpilih tetap berhak memperjuangkan posisinya.

Namun, partai mempunyai kewenangan untuk mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika terjadi pelanggaran disiplin partai yang sangat berat, maka partai tersebut dapat memberikan sanksi. “Namun untuk mengganti atau meminta tidak mengangkat calon legislatif terpilih, harus ada alasan yang memaksa menurut undang-undang, seperti alasan yang disebutkan sebelumnya,” ujarnya.

Kenyataannya, kata dia, banyak terjadi praktik pergantian antar waktu (TRP) yang pragmatis, perundingan antara calon legislatif terpilih dan elite partai yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk memperebutkan kursi tersebut, dan hal ini sangat disayangkan karena pada akhirnya elektabilitas DPR menjadi buruk. tidak signifikan.

NI KADEK TRISNA SINTYA DEVI | ANDY ADAM FATURAKHMAN | DI ANTARA

Pilihan Redaksi: Pensiundem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed