Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Gantikan Ketum Arsjad Rasjid
memuat…
Sejumlah pengurus Kadin provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Darurat Kamar Dagang Indonesia (Munaslub) yang tujuan utamanya menggantikan Ketua Umum Arshad Rasjid. Foto: Timur
Penolakan tersebut datang dari sejumlah Dewan Pengurus Provinsi Kadin yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Penolakan ini didasari pertimbangan Munas dilaksanakan tanpa menaati ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.
Pengurus Kadin Gorontal menyampaikan penolakannya kepada Munaslub sesuai keputusan rapat paripurna 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Pengurus Kadin Gorontalo memutuskan untuk tetap mendukung kepemimpinan Arshad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa jabatannya pada tahun 2026, kata Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Jafar Litti, Sabtu. (14/09/2024).
Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak akan mengakui Munaslub atau perubahan sementara sampai ketua umum terpilih mengingkari atau mengumumkan pengunduran dirinya.
Senada, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang menyatakan penolakannya terhadap gerakan Munaslub yang ilegal dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia. Kemudian mendukung penuh langkah kepemimpinan Arshad Rasjid.
“Kami menilai tindakan apa pun yang tidak sesuai dengan aturan organisasi dapat merusak reputasi Kadin sebagai organisasi di dunia usaha,” kata Anton.
Kadin Papua pun menolak Munas. Ketua KADIN Papua Ronald Antonio mengatakan tindakan apa pun yang tidak sesuai aturan organisasi hanya akan menimbulkan instabilitas dan merusak reputasi KADIN sebagai forum bisnis yang solid dan terpercaya.
Ketua Kadina Malut Umar Lessi juga menolak rencana Munas dan menegaskan dukungan Kadina Malut terhadap kepemimpinan Arshad Rasjid, termasuk keputusannya untuk absen sementara dan penunjukan Plt Ketua Umum beberapa waktu lalu.
“Hal ini sudah tepat dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU Kadina Nomor 1 Tahun 1987 dibaca dengan Pasal 14 M. Kadina. “Kami yakin keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, munas hanya bisa digelar jika AD/ART dilanggar. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan amanah undang-undang dan mendukung AD/ART dalam kegiatan organisasi.
Sementara itu, Ketua Kadina Kalimantan Barat Arya Ritski Darsono menilai upaya penyelenggaraan munas tidak hanya bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tetapi juga mengancam integritas Kadina sebagai organisasi usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang. .
Ia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap bersatu dalam menjalankan kegiatan organisasi dengan berpegang teguh pada prinsip dan ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat bermaksud untuk terus bersinergi dengan seluruh elemen Kadin baik pusat maupun daerah untuk menjaga stabilitas organisasi dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan perekonomian nasional,” Arya dikatakan.
(Yohanes)
Share this content:
Post Comment