Jubir: Menag Yaqut Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus Haji Pekan Depan
Kabar Indonesia, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto mengatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Kumas tidak bisa menghadiri rapat yang dijadwalkan Panitia Khusus Haji pada pekan depan. Yakut saat ini berencana mewakili Presiden Joko Widodo di Prancis.
“Menteri (Yakut) masih mewakili Presiden di Prancis,” kata Sunanto, Sabtu, 21 September 2024.
Yakut akan memenuhi permintaan Presiden Jokowi untuk mengikuti Pertemuan Perdamaian Internasional ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Event ini rencananya akan berlangsung pada tanggal 22 September 2024.
Sunanto mengatakan, karena acara itulah Yakut berhalangan hadir pada minggu depan. Yakut, kata Sunanto, juga mengirimkan surat tersebut ke Panitia Khusus Haji. Menteri Agama sudah mengirimkan surat ke pansus, kata Sunanto.
Sunanto pun membantah tudingan Yaqut tak mau menghadiri undangan Panitia Khusus Haji. Menurut Sunanto, Yakut sedang menjalankan tugas pemerintahan dan tidak bisa ditinggalkan.
“Tidak ada keinginan untuk tidak datang ke pansus, tugas negara mewakili presiden,” kata Sunanto.
Sebelumnya, Yakut tak menghadiri undangan rapat Pansus Haji pada Kamis, 19 September 2024. Yakut juga tidak menghadiri undangan rapat pada Selasa, 9 September 2024.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menyayangkan sikap Yakut Cholil Kumas yang tidak memenuhi undangan Panitia Khusus Haji. Padahal, Pansus Haji mengutamakan asas praduga tak bersalah. Komisi khusus memberi kesempatan kepada Yakut untuk memberikan penjelasan.
Padahal, Pansus Haji telah memberikan kesempatan kepada Menteri Agama untuk membantah berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan tambahan kuota haji, kata Wisnu menanggapi imbauan, Sabtu, 21 September 2024.
Periklanan
Wisnu mengabarkan, Panitia Khusus Haji belum memutuskan untuk menarik kembali Yakut. Keputusan pemanggilan Yakut akan diambil dalam rapat internal panitia khusus haji pada Senin, 23 September.
DPR menyetujui pembentukan pansus haji pada rapat paripurna ke-21 sidang V pada Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelah Anggota Komisi VIII DPR RI Selli Andriani Gantina membacakan alasan pembentukan pansus haji. Setidaknya 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi sepakat membentuk komisi khusus pengusutan pelanggaran ibadah haji 2024.
Salah satu permasalahan yang akan dikaji oleh komisi khusus tersebut adalah persoalan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia Kerja Komisi VIII dan Menteri Agama awalnya menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 (BPIH) pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jamaah yang dipecah dari 221.720 jamaah haji reguler.
Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi yang memberikan tambahan 20.000 jamaah. Dari kesepakatan tersebut, anggaran haji tahun 2024 pun ditetapkan sebesar Rp 8,3 triliun. Namun di tengah jalan, Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Alhasil, kuota haji khusus efektif melebihi batas legal sebesar 8 persen.
Pilihan Redaksi: Daftar Kebocoran Data Pribadi di Era Jokowi, Kebanyakan di Instansi Pemerintah
Share this content:
Post Comment