Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik
Kabar Indonesia, Jakarta – Istri Presiden keempat Abdurrahman Wahid, nama samaran Gus Dur, Cinta Nuria, meminta kurikulum sejarah kemunduran Gus Dur ditarik untuk direvisi. Sejarah turunnya Gus Dur pasca terbitnya Ketetapan MPR (TAP) nomor II/MPR/2001 tentang tanggung jawab Presiden Abdurrahman Wahid harus segera dikaji ulang. Karena TAP MPR sudah tidak berlaku lagi.
Kedua, kami meminta agar seluruh buku teks terkait penurunan pangkat Gus Dur di TAP MPR ditarik kembali untuk direvisi, kata Cinta saat berbicara dalam Rapat Pimpinan Nasional MPR bersama keluarga Gus Dur di Nusantara IV, Gedung DPR /MPR/DPD. , Jakarta, Minggu 29 September 2024
MPR sebelumnya telah mengeluarkan surat administratif yang menegaskan bahwa TAP MPR II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang memuat pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden tidak berlaku lagi.
MPR telah mengeluarkan surat yang menegaskan bahwa TAP Gus Dur tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang menganalisis status hukum berbagai TAP MPR dari tahun 1960 hingga 2002.
Cinta menyatakan, sebenarnya dengan lahirnya TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, TAP MPR Nomor 2 terhadap Gus Dur sudah tidak berlaku lagi. Namun nyatanya MPR PVR masih tetap menjadi pedoman pemerintah dalam banyak hal. Salah satunya mengenai kurikulum sejarah yang dipelajari anak di sekolah.
Oleh karena itu, pencabutan Ketetapan MPR Nomor 2 diharapkan menjadi langkah awal sebagai landasan hukum bagi pemulihan nama baik Gus Dur ke depan, kata Cinta.
Cinta berharap rekonsiliasi ini bisa dilakukan secara adil dan berkeadilan. Ini bukan sekedar basa-basi politik. “Kami keluarga Gus Dur tidak menerima pembatalan ini dengan setengah hati,” kata Cinta.
Dalam hal ini, Cinta meminta koreksi sejarah terhadap sosok Gus Dur. Saat itu, Gus Dur mengalami kudeta parlemen. Hal ini merupakan kebingungan politik karena Indonesia menganut sistem presidensial dan bukan parlementer.
Periklanan
Gus Dur dituding melakukan prosedur yang salah. Ia bahkan dituduh melakukan korupsi. Namun tuduhan tersebut belum terbukti hingga saat ini.
“Kami keluarga Gus Dur tidak pernah marah karena Gus Dur dipecat. Namun sejarah penting untuk diklarifikasi agar kita bisa belajar dan tidak mengulangi hal yang sama,” kata Gus Dür.
Cinta juga berharap momentum pencabutan ini dimanfaatkan untuk menciptakan demokrasi yang diperlukan, bukan demokrasi prosedural yang diciptakan secara artifisial. Dengan demikian, tidak ada rekayasa politik yang mampu menggulingkan kekuasaan yang sah. “Apa yang menimpa Gus Dur jangan sampai terulang kembali,” kata Cinta.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) sebelumnya meminta pimpinan MPR menerbitkan surat administratif yang menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Tanggung Jawab atau Pemberhentian Presiden Keempat Abdurrahman Wahid (Gusa Dur) sudah tidak berlaku lagi. berlaku.
Surat tersebut telah diterima MPR. MPR kemudian menerbitkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bahwa jabatannya tidak lagi sah secara resmi. Hal itu ditegaskan dalam rapat paripurna MPR pada Rabu, 25 September 2024.
Surat Fraksi PCB tentang kedudukan Ketetapan MPR Nomor 2/MPR Tahun 2001 tentang tanggung jawab Presiden H.H. Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan antara Rapat Gabungan MPR dan Pimpinan Fraksi Kelompok DPD pada tanggal 23 September, Pimpinan MPR mengukuhkan Ketetapan MPR Nomor 2/MPR Tahun 2001 tentang Tanggung Jawab Presiden Abdurrahman Wahid, yang kedudukan hukumnya sudah tidak berlaku lagi.
Pilihan Redaksi: 271 Anggota DPR terpilih menyelesaikan pembekalan nilai-nilai kebangsaan di Lemkhanas
Share this content:
Post Comment