Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi
Kabar Indonesia, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kembali menegaskan masa jabatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Oleh karena itu, pihak Istana tidak sabar menunggu Prabowo Subianto dilantik. sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 dalam pembentukan dan pengoperasian Panitia Seleksi PKC atau Pansel.
“Jika pembentukan Pancel harus menunggu kedatangan presiden baru, maka logikanya tidak akan ada cukup waktu bagi Pancel untuk bekerja,” kata Dini melalui pesan singkat. Laju pada hari Kamis, 3 Oktober 2024
Dini mengatakan, kelompok KPK sebaiknya dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk memberikan waktu yang cukup. Agar Pansel meluangkan waktu dalam menjalankan tugasnya dan dapat memilih nama-nama yang benar-benar dapat dipercaya untuk menduduki jabatan pimpinan dan Dewas KPK, kata politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.
Aktivis antikorupsi telah berulang kali berbicara tentang pembentukan Panel CPC dan mekanisme kerjanya. Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mokhtar, misalnya, menilai Presiden Jokowi sengaja ingin menjaga kendali komposisi pimpinan KPK dengan mempercepat proses pemilu sebelum ia lengser dan digantikan oleh Prabowo.
“Meski tidak ada kewajiban. “Sejak KPK diganti Desember, artinya kalau DPR harus uji tuntas dan terpilih presiden baru, maka tidak ada masalah, masih ada waktu Oktober hingga Desember,” kata Zainal dalam acara tersebut. . Bocoran Alus Tempo 24 Agustus 2024
Belakangan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Presiden Jokowi tak berhak melimpahkan daftar nama Kapim KPK dan Dewas KPK ke DPR. Dasar pelarangan itu, menurut Boyamin, adalah putusan pengadilan atau anggota Knesset Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea kesatu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebut kewenangan penyampaian hasil akhir seleksi calon KPK dan Dewa ada di tangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto.
Periklanan
Namun apabila masa jabatan pimpinan KPK digunakan selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR untuk periode tahun 2019. -2024 yaitu pada bulan Desember 2019. Dalam hal ini seleksi atau rekrutmen untuk mengisi jabatan pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi Tahun 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (2024-2029). ),” seperti tertulis dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Istana tak mempermasalahkan siapa yang akan menyampaikan nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas BPK ke DPR. Dini Purvono menyatakan, pengalihan nama Kapim dan Kadevas ke DPR hanya bersifat administratif. Pasalnya, menurut Dini, nama-nama tersebut masih merupakan hasil pilihan kelompok PKC.
Batas waktu penyampaian nama calon pimpinan dan anggota DPC kepada DPR, kata Dini, juga diatur dalam UU BPK, yakni maksimal 14 hari kerja terhitung sejak komisi menyampaikan nama ke DPR. . Presiden. Hingga saat ini, Istana belum merilis nama Pimpinan dan calon anggota Dewas KPK sejak daftar tersebut diterima Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Dengan demikian, Presiden yang melimpahkan nama-nama tersebut ke DPR hanya menjalankan amanat undang-undang agar tidak melebihi jangka waktu maksimal yang telah ditetapkan,” kata Dini.
Pilihan Redaksi: Istana: Permintaan maaf Presiden Jokowi merupakan wujud kerendahan hati
Share this content:
Post Comment