Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi
Kabar Indonesia, Jakarta – Istana Kepresidenan menilai gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi merupakan hak warga negara. Meski demikian, Pejabat Hukum Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan, segala upaya hukum harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
Dini mengatakan siapa pun yang mendalilkan sesuatu mempunyai tanggung jawab untuk membuktikannya, sebuah asas hukum yang selalu perlu dikedepankan. “Jangan menggunakan perlindungan hukum yang diatur dalam konstitusi secara sewenang-wenang, hanya untuk tujuan sensasional atau untuk tujuan provokasi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut Dini, selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun Istana menyerahkan penilaian akhir kepada publik terhadap kinerja dan dedikasi Jokowi selama ini.
Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri. “Mungkin nanti kita lihat perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai individu,” kata Dini.
Pada 30 September 2024, Rizik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait serangkaian dugaan kebohongan Presiden Joko Widodo antara tahun 2012-2024. Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukumnya, Tim Melawan Kebohongan (TAMAK).
Gugatan ini, menurut Rizik, diajukan bertepatan dengan 30 September, hari pengkhianatan Pancasila. “Sejak Jokowi menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, calon presiden pada tahun 2014 dan 2019, serta sebelum menjadi presiden, Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan dan perkataan palsu yang berdampak buruk bagi bangsa Indonesia.” kata Rizik dalam keterangannya. keterangan tertulis diterima Tempo pada Senin, 30 September 2024.
Periklanan
Gugatan diajukan Rizik Siyhab bersama purnawirawan Mayjen Soenarko, Eko Sanjojo, Edi Mulyadi, Mursalim R., Marwan Batubara, dan Munarman. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Siaran pers TAMAK menyebutkan rangkaian dugaan kebohongan Jokowi terus dikemas untuk membangun citra dan menutupi kelemahan dan kegagalan masa lalu. Yang lebih berbahaya lagi, serangkaian kebohongan dan kata-kata palsu yang dilontarkan Jokowi, menyalahgunakan perangkat, sarana, dan prasarana pemerintah.
Dalam gugatan itu, Rizik Siihab dan penggugat lainnya menuntut agar Jokowi membayar kompensasi finansial sebesar nilai utang luar negeri Indonesia tahun 2014-2024, dibandingkan memberikan rumah atau uang pensiun kepada Jokowi.
Dani Ashwara berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Redaksi: Tiga tahun lalu, 58 pegawai KPK dipecat karena pelanggaran TCE
Share this content:
Post Comment