Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH
Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Panitia Khusus Haji (Pansus) DPR RI dari Fraksi PCB Marwan Jafar mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji sudah selesai dan akan disampaikan pada rapat paripurna akhir DPR tahun 2019. . Periode -2024 pada hari Senin tanggal 30 September 2024
Kesimpulan Panitia Khusus Haji, menurut Marwan, menjelaskan beberapa hal. Pertama, Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Pasal tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia Kerja Komisi VIII dan Menteri Agama awalnya menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jamaah dengan rincian 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi yang memberikan tambahan 20.000 jamaah.
Oleh karena itu, tambahan kuota 20 ribu yang diberikan Arab Saudi harusnya masuk dalam total jumlah jemaah haji Indonesia dan hanya mencakup 8 persen dari jumlah tersebut. Namun Kementerian Agama membagi 50 persen dari 20.000 tambahan kuota haji khusus, kata Marwan di Gedung MPR/DPR Jakarta, Minggu, 29 September 2024.
Kedua, Panitia Khusus Haji berpendapat bahwa ibadah haji biasa dapat dilaksanakan tanpa harus antre atau berangkat selama nol tahun. Sebuah panitia khusus menemukan bahwa 3.503 jamaah berangkat pada tahun 2000-an. Diketahui, waktu tunggu haji reguler biasanya rata-rata 15 hingga lebih dari 20 tahun.
“Mereka berangkat, ada 3.503 jamaah yang tidak antri bertahun-tahun,” kata Marwan.
Menurut Marwan, Pansus Haji menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan penipuan dalam pengalihan tambahan kuota tersebut. Pansus Haji kemudian merekomendasikan agar temuan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum, yakni kejaksaan, polisi, dan KPK.
“Penyalahgunaan kekuasaan dan penipuan Menteri Agama dilimpahkan ke lembaga peradilan,” kata Marwan.
Panitia Khusus Haji juga akan merekomendasikan pemerintah mendatang untuk memilih menteri agama yang mumpuni dan kompeten. Terakhir, jika diperlukan, DPR bisa mengajukan kembali permintaan terkait penyelenggaraan haji periode 2024-2029.
Periklanan
Menurut Marwan, saat merumuskan pembahasan kesimpulan, terjadi diskusi antara Ketua Umum Panitia Khusus Haji dari Fraksi Golkar Nusron Wahid dan anggota Panitia Khusus Haji lainnya. Nusron ingin menggunakan bahasa yang lebih umum. Marwan mencontohkan, kata “pelanggaran” diganti dengan “maksiat”. Kemudian ditambahkan kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” pada kata “bila perlu”.
Menurut Marwan, persoalan bahasa tidak boleh dibicarakan. Sebab, dari sejumlah kesimpulan Pansus Haji, terdapat dugaan kuat adanya upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dua sumber Laju DPR dan PBNU menyatakan Nusron sudah dua atau tiga kali bertemu dengan Menteri Agama Yakut. Sumber tersebut mengatakan bahwa negosiasi telah dilakukan di antara mereka.
Laju mencoba menghubungi Nusron mengenai hal ini. Namun Nusron baru menanggapi pesan Tempo setelah berita tersebut diturunkan. Sementara itu, Menag Yakut mengaku belum mengetahui kesimpulan pansus.
Ia juga membantah adanya perundingan dengan Nusron. Yakut mengatakan, dirinya dan Nusron merupakan teman lama sejak kuliah. Saat Nusron menjadi Ketua Umum Dirut Ansor, Yakut mengaku demikianmenyetujui mereka.
“Jadi, apa yang harus aku setujui?” kata Yakut dalam keterangannya melalui WhatsApp kemarin.
Panitia Khusus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 atas rekomendasi Kelompok Pemantau Haji. Tujuan utama pembentukan pansus adalah mengusut pengalihan tambahan kuota haji reguler sebesar 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kementerian Agama menjadi kuota khusus haji. Penyimpangan tersebut dinilai melanggar UU Haji dan Umrah yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji di Indonesia.
Pilihan Redaksi: Marwan Jaafar Sebut Nusron Wahid Tak Tanda Tangan Surat Rekomendasi Panitia Khusus Haji
Share this content:
Post Comment