IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM
INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan perlunya perhatian lebih terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) jika ingin mewujudkan ekonomi Pancasila.
Pengumuman tersebut disampaikan usai kunjungan Persatuan Kemerdekaan Indonesia (IPKI) pada Selasa, 24 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, IPKI menyampaikan bahwa sistem perekonomian nasional perlu mengembalikan jati diri bangsa dengan memperkenalkan ekonomi Pancasila.
Hadir dalam acara tersebut pengurus IPKI: Ketua Umum Baskara Hari Mukti Sukarya, Ketua Dewan Pembina Bambang Solistomo dan Wakil Ketua Charletty Coesina. Mereka menjelaskan, penerapan ekonomi Pancasila akan memastikan negara ini tidak terjebak dalam perekonomian liberal yang hanya akan menimbulkan disparitas dan ketimpangan ekonomi.
Usai pertemuan, Bamsoet menjelaskan kepada wartawan bahwa sistem ekonomi Pancasila didasarkan pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan sosial.
“Dalam perekonomian Pancasila, koperasi dan UMKM menjadi tumpuannya. “Untuk memperkuat perekonomian Pancasila, kita perlu memberikan perhatian lebih pada koperasi dan UMKM,” kata Bamsoet.
Salah satu bentuk fokus terhadap UMKM, lanjut Bamsoet, adalah pemerintah mendorong perbankan untuk lebih banyak memberikan pinjaman kepada UMKM. Sedangkan hingga Mei 2024, porsi kredit UMKM hanya mencapai Rp1.368,2 triliun atau sekitar 18,71 persen dari total kredit yang disalurkan perbankan yang mencapai Rp7.311,7 triliun. Minimal kredit UMKM mencapai 30 persen.
Periklanan
Berdasarkan data jumlah uang beredar Bank Indonesia (BI), kredit UMKM hanya 7,3 persen. dari tahun ke tahun (YoY) pada Mei 2024 menjadi Rp1.368,2 triliun, turun 0,40 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Berbeda dengan kredit korporasi yang tumbuh tinggi, mencapai 15,9 persen year-on-year, dengan aliran dana mencapai Rp3.882,4 triliun.
“Faktanya, UMKM menyerap sekitar 97 persen total angkatan kerja Indonesia atau sekitar 119,6 juta orang. UMKM juga berkontribusi 61 persen terhadap PDB Indonesia, sehingga penyaluran kredit kepada UMKM harus ditingkatkan,” kata Bamsoet.
Menurutnya, perbaikan sistem perekonomian nasional dapat dimulai dengan mencermati keberadaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, karena setelah empat kali perubahan, ketentuan “efisiensi yang berkeadilan” tertuang dalam Pasal 33 ayat 4. Amandemen keempat dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan (welfare state).negara kesejahteraan) meliberalisasi sistem ekonomi.
Akibatnya aktivitas perekonomian dikendalikan oleh mekanisme pasar yang cenderung menciptakan penguasaan potensi ekonomi hanya pada segelintir individu/kelompok. Hal ini kemudian berkembang menjadi perekonomian liberal dengan munculnya oligopoli dan bahkan monopoli.
“Tak heran jika keran impor berbagai kebutuhan pokok terbuka lebar. Peran asing dalam mengelola kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas, dan mineral lain yang terkandung di dalamnya juga terbuka lebar. negara menghilang,” kata Bamsoet.
Share this content:
Post Comment