Implementasi Sila Pertama Pancasila, Kebebasan Beragama Hak Konstitusional yang Harus Dihormati
memuat…
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Lampung (FKPT) Departemen Agama KH Suparman Abdul Karim. FOTO/IST
Ketua Departemen Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Lampung (FKPT) KH Suparman Abdul Karim menekankan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial untuk menjaga kehidupan pluralistik di Indonesia. Salah satu konsekuensinya adalah pengakuan terhadap alasan didirikannya lembaga pendidikan agama di Indonesia, termasuk agama minoritas.
“Pendirian lembaga pendidikan agama, agama apapun yang diakui di Indonesia merupakan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Penting untuk diingat bahwa kebebasan beragama dan mengamalkan ajaran agama merupakan wujud perwujudan sila pertama Pancasila, yaitu keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ustaz Suparman dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/09/2024). .
Sebagai negara mayoritas Muslim, Indonesia juga menjadi rumah bagi berbagai agama lain yang hidup berdampingan. Tidak hanya umat Islam yang berhak mendirikan pesantren, hak yang sama juga harus diberikan kepada umat Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Semua umat beragama harus diberikan kebebasan yang sama untuk mendirikan sekolah agama sesuai dengan keyakinannya.
“Kebebasan mendirikan lembaga pendidikan harus dihormati semua pihak, dan penolakannya, apalagi karena (tidak menerima) agama minoritas, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” kata Ustaz Suparman.
Ustaz Suparman menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran akan pluralisme melalui interaksi dan komunikasi yang baik. Dengan berinteraksi, masyarakat akan memahami bahwa perbedaan agama, suku, atau ras merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima dan tidak dianggap sebagai ancaman.
Pengurus Pondok Pesantren Rahmatul Ummah Al-Salafiya An-Nahdiyya menegaskan, setiap kelompok agama harus meredam pandangan ekstrem yang memandang agama lain sebagai ancaman. Selama masih ada masyarakat yang menganggap keberadaan agama lain sebagai ancaman, maka Indonesia tidak akan mampu mewakili keberagaman yang sesungguhnya, ujarnya. Ustaz Suparman menyatakan bahwa dalam ajaran Islam tidak ada paksaan dalam beragama, dan agama merupakan ruang kebebasan dan kesadaran individu.
Ia menyoroti adanya kelompok yang menciptakan narasi kebencian terhadap agama lain. Pemerintah, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bekerja sama membangun komunikasi antaragama dan melawan gagasan kebencian tersebut.
“Ada ideologi beracun yang menyebarkan gagasan kebencian dan memandang agama lain sebagai gangguan. Kerusuhan seperti ini harus ditanggulangi bersama oleh pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat,” ujarnya.
Share this content:
Post Comment