Hari Ini Pendaftaran Terakhir DPTb Pilkada Jakarta, Catat Ketentuan dan Mekanismenya
Kabar Indonesia, Jakarta – Kantor Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengajukan daftar pemilih tambahan atau DPTb bagi masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS sesuai tempat tinggalnya pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu, 27 November , 2024 .
“Masih bisa kami proses paling lambat H-7 yaitu tanggal 20 November,” kata Kepala Departemen Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta Fahmi Zikrilla kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta, Kamis. , 14 November 2024
KPU Jakarta membuka permohonan layanan DPTb mulai 24 September. Soal masa pendaftaran, Fahmy mengatakan ada dua kategori yakni maksimal tujuh hari atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sejumlah kategori yang masuk dalam masa pendaftaran hingga maksimal tujuh hari sebelum tanggal pemungutan suara, yaitu: jurnalis yang bertugas meliput pemungutan suara, orang yang berada dalam tahanan dan penjara, orang yang terkena dampak bencana alam, dan pasien yang dirawat di rumah sakit. dan keluarga pendampingnya.
“Keempat kategori ini bisa diproses hingga level D-7,” ujarnya.
Sedangkan kategori pendaftar dengan jangka waktu paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara meliputi warga Jakarta yang tinggal atau bekerja di luar tempat tinggalnya, sedang menempuh pendidikan, atau masyarakat yang menjalani rehabilitasi narkoba di suatu lembaga.
Mekanisme Pengajuan DPTb Pilkada Jakarta
Untuk dapat mengajukan permohonan perpindahan tempat pemungutan suara, warga Jakarta dapat menghubungi Komisi Pemilihan Umum (PPS) di tingkat kecamatan atau kantor Komisi Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan. atau KPU kabupaten/kota.
“Kami masih membuka layanan transfer suara, masyarakat bisa datang ke CP kabupaten dan kota setempat, ke PPK, atau ke PPS,” kata Fahmy.
Soal syaratnya, Fahmy mengklarifikasi, pihak yang mengupayakan pemindahan itu adalah orang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DVT). “Warga yang ingin mengajukan diri untuk memilih (tetapi) tidak masuk dalam DPT tidak dapat mengajukan diri untuk memilih,” kata Fahmy.
Sedangkan jika tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, calon pemilih dapat menggunakan daftar pemilih khusus atau layanan DPT.
Fahmy mengatakan PPK merupakan calon pemilih yang hanya dapat menggunakan hak pilihnya di alamat yang tertera di e-FCT miliknya. Jadi kalau CTPnya di Kebayoran Lama, dia hanya bisa memilih di Kebayoran Lama, tidak bisa memilih di daerah lain, kata Fahmy.
Pemilih yang berstatus DPK dapat memilih di TPS yang sesuai dengan tempat tinggalnya mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 selama surat suaranya masih tersedia.
Share this content:
Post Comment