Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional
Kabar Indonesia, Jakarta – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (NDIP) Guntur Romli menentang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua Soeharto. “Soeharto tidak bisa dijadikan pahlawan karena bukan hanya soal hal-hal tercela, tapi juga karena kejahatannya terhadap kemanusiaan,” kata Guntur dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Minggu, 29 September 2024.
Guntur menjelaskan beberapa alasan mengapa ia membatalkan rencana pemberian gelar tersebut. Menurutnya, rezim Soeharto pernah terlibat dalam kasus kekerasan dan pembantaian pada tahun 1966, 1974, dan 1980, seperti eksekusi rahasia atau Operasi Petrus, serta kejahatan HAM di beberapa daerah yakni Timor Timur, Papua, dan Aceh.
Selain peristiwa kekerasan fisik, Guntur juga merujuk pada pembungkaman terhadap tokoh dan gerakan prodemokrasi yang berupaya menentang rezim Orde Baru, khususnya penyerangan aparat pemerintah Indonesia terhadap markas Partai Demokrat Indonesia pada 27 Juli 1996.
Guntur juga menyinggung peristiwa tahun 1998. Rakyat kemudian menggulingkan pemerintahan Soeharto karena terlibat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada masa rezim Soeharto.
“Soeharto tercatat dalam sejarah sebagai presiden kedua RI, namun ia tidak boleh disebut sebagai pahlawan nasional,” kata Guntur.
Ia menambahkan, Soeharto gagal mengubah fakta sejarah seputar gerakan reformasi kerakyatan pada tahun 1998 yang menuntut penangguhan jabatan presidennya.
Pada Sabtu, 28 September 2024, Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan surat tanggapan pimpinan MPR kepada keluarga dengan nomor: B-13721/HK.00.00/B-VII/ MPR/09/2024. presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Surat ini berisi keputusan penghapusan nama Soeharto dari Keputusan (TAP) XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Periklanan
“Dalam forum ini pimpinan MPR akan menyampaikan dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Soeharto untuk menyikapi dan menindak surat Fraksi Partai Golkar yang disampaikan kepada kami pimpinan MPR,” Bambang Soesatyo , alias Bamsoet, kata di ruang delegasi. Nusantara IV, Komplek Senayan, Jakarta.
Saat menyerahkan surat tersebut, Bamsoet menyebut Soeharto pantas menyandang gelar pahlawan nasional. “Tidak berlebihan jika pemerintahan baru menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto,” kata Bamsoet.
Ia mengatakan, pengabdian dan pengabdian Soeharto kepada bangsa Indonesia selama lebih dari tiga dekade memerintah membuat Soeharto layak menyandang gelar pahlawan nasional.
Annisa Febiola berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Redaksi: 493 Orang Menjadi Timses Rido, Ada Artis dan Mantan Pemain Persija Hamka Hamzah
Share this content:
Post Comment