Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya


Kabar Indonesia, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron terbukti melanggar etika dan terancam pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan. Sekretaris Jenderal (Sekyen) Komisi Pemberantasan Korupsi Kahya Hardianto Kharefa mengatakan sanksi tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Keputusan Dewas (Dewan Pengawas KPK) sudah diambil sejak 1 Oktober (pemotongan gaji Gufron), kata Kahya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Nurul Ghufron divonis pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan karena terbukti melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari atau ADM. Selain sanksi pengurangan gaji, pimpinan BPK juga mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Pangabean dalam putusannya di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi Jakarta pada Jumat, 6 September 2024. Keputusan ini diambil Dewan BPK berdasarkan sejumlah keterangan dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada subjek berupa teguran tertulis agar subjek tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai pemimpin selalu menjaga sikap dan perilakunya,” kata Tumpak. Pengurangan pendapatan yang dihasilkan setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan, lanjutnya.

Dewas KPK menyimpulkan Nurul Gufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagiono dalam kapasitasnya sebagai Sekjen dan Plt Irjen Kementerian Pertanian. Gufron ingin ADM – pegawai Inspektorat II Kementerian Pertanian – dipindahkan ke Puslitbang Teknologi Pertanian di Malang.

“Terbukti pelaku menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Soal sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan terhadap Nurul Ghufron, Tumpak yang juga Ketua Dewas KPK itu mengklarifikasi, pemotongan tersebut tidak hanya berdampak pada gaji pokok, tapi juga tunjangan. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran pemotongan gaji tersebut.

“Penghasilannya besar, jadi bukan hanya gajinya saja. Disini ada penghasilan, penghasilan besar, gaji pokok, bonus resmi, itu semua disebut penghasilan. Berapa, saya tidak tahu, nanti ditanyakan ke Sekjen (Partai Komunis China), kata Tumpak.

Sebagai informasi, Gufron divonis pengurangan penghasilan per bulan sebesar 20% dengan jangka waktu 6 bulan. Namun, masa jabatan Gufron akan berakhir pada Desember 2024 atau kurang dari 6 bulan lagi. Gufron juga dicoret dari daftar calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut sehingga tak berpotensi terus memimpin KPK.

“Berapa? Saya belum tahu jumlahnya. Kurangi 20 persen, nanti Sekjen akan melakukan pengurangan. “Yah, 6 bulan sudah berlalu, mungkin kurang dari 6 bulan dia sudah tidak lagi (menjabat), itu normal, dia sudah tidak ada lagi, yang saya tahu,” ujarnya.

Nurul Gufron diseret ke pengadilan karena masalah etik setelah Kasdi Subagiono mengajukan pengaduan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Ia dituduh menyalahgunakan wewenangnya dengan membantu pemindahan ASN Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Ia disebut-sebut menghubungi Kementerian Pertanian soal mutasi ASN, anak kenalannya.

Meski demikian, Goufron berdalih apa yang dilakukannya bukanlah campur tangan. Dia malah terus mengeluhkan mutasi ASN, namun tidak disetujui. Menurut dia, Kementerian Pertanian menolak permintaan transfer tersebut dengan alasan sumber daya manusia di Jakarta akan berkurang. Namun ketika karyawan tersebut mengajukan pengunduran dirinya, diterima.

Goufron menganggap hal ini tidak konsisten karena ia yakin ada perbedaan pendekatan terhadap kedua langkah yang diambil. Bahkan, keduanya juga akan berdampak pada berkurangnya sumber daya manusia di kementerian. Gufron pun mengatakan, tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan transfer tersebut. Karena dia tidak menerima imbalan apa pun.

Selain itu, dia menilai Dewan BPK tidak punya kewenangan mengadili perkara etik. Sebab, menurutnya kejadian tersebut sudah selesai. Sementara itu, Gufron menghubungi perwakilan Kementerian Pertanian pada 15 Maret 2022. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik baru dilaporkan ke Dewas KPK hingga 8 Desember 2023.

Periklanan

Di sisi lain, Gufron membenarkan dirinya memang menelepon Kasdi pada Maret 2022. Dia mengatakan panggilan itu dimaksudkan untuk menyampaikan keluhan. Ia juga menyatakan, sebelum melayangkan pengaduan, pihaknya berdiskusi dan meminta pendapat Alexander Marvata yang juga Wakil Ketua KPK.

“Pak Alex bahkan mencari nomor telepon Pak Casdy. “Saya tidak tahu (Casdi),” kata Goufron.

Gufron pun menghubungi Kasdi terkait hal tersebut dan akhirnya permohonan mutasi ASN dikabulkan. Namun, hal inilah yang akhirnya membuat Gufron dilaporkan ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh. Hal itu diungkapkan Kasdi usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Sakhrul Yassin Limpo atau SYL.

Kode etik PKC melarang anggota komisi untuk langsung menghubungi atau menggunakan perantara dengan pihak-pihak yang terlibat kasus di lembaga antikorupsi. Namun, menurut Gufron, komunikasinya dengan Kasdi terjadi jauh sebelum ia menjadi penggugat di KPK bersama SYL.

Padahal kejadiannya terjadi pada 15 Maret (2022), laporan kasus Pak Kasdi pada Desember 2022, kata Goufron.

Gufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alasannya, Dewan CPC sedang mempertimbangkan dugaan pelanggaran etik yang ia yakini sudah habis masa berlakunya. Gufron mengatakan Pasal 23 Resolusi Dewan Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2021 membuat laporan/temuan dugaan pelanggaran berakhir setelah 1 tahun.

“Iya betul, terkait tindakan pemerintah yang dilakukan Deva yang mengusut peristiwa dugaan pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, Deva ini dilaporkan pada 8 Desember 2023,” kata Gufron kepada Tempo, Kamis, April 25 Agustus 2024.

PTUN Jakarta kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Penyidikan Dugaan Pelanggaran Etik atas nama Terlapor Nurul Gufron. Akibat putusan sela tersebut, Dewan BPK menunda pengumuman putusan pengadilan tentang Kode Etik Gufron hingga Selasa, 21 Mei 2024.

PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan yang diajukan Gufron pada awal September lalu. Pengadilan juga membatalkan putusan sela yang menunda penyidikan dugaan pelanggaran etik terhadap Gufron yang dilakukan Dewas KPK. Hakim PTUN pun memerintahkan penggugat membayar biaya hukum sebesar Rp442 ribu.

“Saya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar empat ratus empat puluh dua ribu rupiah, demikian isi putusan, seperti dikutip Tempo dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Usai penundaan sidang Nurul Gufron dicabut, Dewas KPK membacakan putusan perkara Kode Etik Pimpinan KPK pada Jumat, 6 September 2024. Dewas KPK menilai Nurul Gufron terbukti melanggar kode etik. dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

“Dalam persidangan, Nurul Ghufron dinyatakan bersalah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Huruf B Ordonansi Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. ,” kata Ketua KPK. Dewa KPK Tumpak Hatorangan Panggabin saat pembacaan putusan, Jumat, 6 September 2024.

HENDRIK HOYRUL MUHID | CLARA MARIA | MUTIYA YUANTISYA | BAIK PRIBADI | KUKU S.VIBOVO

Pilihan Redaksi: Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Dinyatakan Bersalah Pelanggaran Etik dengan Pernah Mengklaim Kaesan Tak Wajib Mempertanggungjawabkan Penerimaan Remunerasi


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed