FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945


INFORMASI NASIONAL – Pimpinan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI dan Polri (FKPPI) menyampaikan aspirasinya kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. MPR disarankan perlu memperbaiki UUD 1945.

Keinginan tersebut diungkapkan Ketua Umum FKPPI Ponjo Sutowo yang turut hadir beserta jajaran manajemen antara lain Sekjen Anna R. Legawati dan Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo.

“Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan konstitusi yang ada saat ini. Secara khusus, hal itu akan menjadi jalan tengah bagi mereka yang ingin kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. atau yang ingin kembali ke UUD sesuai Keppres 5 Juli 1959,” kata Bamsoet usai menerima pimpinan FKPPI di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Selain itu, usulan kedua FKKPI adalah perlunya perbaikan konstitusi yang mengarah pada penataan sistem peradilan. Hal ini tidak lepas dari fenomena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial dan tidak dapat diperbaiki sifatnya. final dan mengikat.

FKPPI mengajak Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kewenangannya di bidang kontrol peradilan terhadap kepatuhan terhadap Konstitusi tanpa perlu menciptakan norma baru. Sebab kekuasaan legislatif hanya ada di tangan DPR dan Presiden.

Sebagai jalan tengah dalam mengoreksi putusan MK, FKPPI mengusulkan agar MPR dapat memveto putusan MK dengan berbagai syarat. Misalnya, hak veto dapat digunakan dalam rapat paripurna yang keputusannya diambil oleh 2/3 atau 50 orang ditambah 1 anggota yang hadir.

Bamsoet menilai usulan FKKPI menarik untuk dikembangkan lebih lanjut. “Jadi checks and balances “Hal ini tidak hanya diterapkan di ranah legislatif dan eksekutif, tapi juga di ranah yudikatif,” ujarnya.

Periklanan

Sedangkan usulan ketiga FKKPI adalah perlunya melengkapi ayat Pasal 33 dengan ketentuan agar tidak hanya tanah dan air, serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, yang dikuasai negara. Namun juga mencakup tambahan ruang udara dan ruang angkasa yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Keberadaan udara dan luar angkasa erat kaitannya dengan kebutuhan manusia di bumi, salah satunya terkait pemanfaatan GSO (geostationary orbit) yang merupakan sumber daya alam yang terbatas.

Bamsoet menjelaskan, keberadaan GSO di Indonesia karena merupakan salah satu negara yang dilintasi garis khatulistiwa. Oleh karena itu, sesuai usulan FKPPI, konstitusi harus memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan udara dan antariksa.

Terakhir, FKPPI mengusulkan penguatan keanggotaan MPR dengan mengembalikan Rombongan Delegasi. Delegasi jenis ini biasa terjadi di parlemen negara maju, seperti Inggris, melalui House of Lords, yang diisi oleh bangsawan dan pendeta.

Keberadaan utusan khusus ini sesuai dengan hakikat demokrasi. Sebab tidak semua orang yang dipilih melalui pemilu mampu mewakili aspirasi masyarakat.

“Kehadiran delegasi kelompok dapat memastikan bahwa setiap kelompok masyarakat dapat memberikan perspektif yang berharga dan berkontribusi dalam proses legislasi dan proses kehidupan berbangsa secara lebih luas,” pungkas Bamsoet.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed