ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data
Kabar Indonesia, Jakarta — Lembaga Kajian Sosial dan Keamanan Informasi (ELSAM) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) bertindak sebagai otoritas perlindungan data. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dalam lembaga kepatuhan dalam melindungi data pribadi.
ELSAM menyoroti pentingnya otoritas perlindungan data menyusul beberapa pelanggaran data dan peretasan 6 juta data pribadi yang diperdagangkan di web gelap oleh seorang peretas bernama Bjork. “Hingga terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bertindak sebagai otoritas perlindungan data,” kata ELSAM dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 September. tahun 2024. .
Menurut ELSAM, permintaan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam siaran pers setebal dua halaman, ELSAM menyebut Kominfo mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di ranah publik dan swasta. Pelaksanaan kewajiban Kementerian sebagai PSE, termasuk kewajiban perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PP PSE.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada Rapat Paripurna DPR pada 20 September 2022 telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Padahal, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Oktober 2022 sesuai Pasal 76 UU Nomor 27 Tahun 2022.
Kelanjutan dari proses tersebut adalah dengan dibuatnya Keputusan Pemerintah (GD) dan pembentukan badan pengawas pengawasan perlindungan data pribadi (PDP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Perpres PRP sebenarnya akan disahkan pada Oktober 2024.
Periklanan
ELSAM mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus segera mengambil tindakan proaktif untuk menyelidiki pelanggaran data. Kementerian juga diminta menghentikan kebocoran data pribadi, termasuk memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penerapan standar kepatuhan.
Peristiwa pembobolan data terbaru ditemukan pada Rabu, 18 September 2024. Pendiri Ethical Hacker Indonesia Tegu Aprianto mengatakan, 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bocor karena akun bernama Bjorka di darknet. Informasi ini ia bagikan dalam tweet di aplikasi media sosial X. “Total 6 juta data NPWP terjual dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor antara lain NIK, NPWP, alamat, nomor ponsel, email, dll, tulis Tegu di akun X yakni @secgron.
Diketahui, dari 6 juta data tersebut, terdapat sampel data PNS yang menempati 25 tempat pertama, yakni sejumlah pejabat seperti Presiden Joko Widodo; Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka; Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arye Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kasang Pangarep, putra bungsu Jokowi.
Pilihan Editor:
Susi Pudjiastuti menolak ekspor pasir laut: lebih baik kawasan Pantura ditinggikan
Share this content:
Post Comment