Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja
Kabar Indonesia, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) Ilham Saputra telah memperingatkan bahwa keputusan mengenai kampanye universitas tidak boleh melampaui fungsinya. Ilham ingin kampanyenya bisa diikuti secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kampanye di kampus boleh saja, tapi jangan sampai dihilangkan dari kepentingan masyarakat. Faktanya, perdebatan akan lebih banyak mengenai isu-isu akademis yang tidak dipahami masyarakat dan mana yang memiliki dampak paling besar terhadap kebijakan itu sendiri.” – kata Ketua Partai Komunis Ukraina periode 2021-2022 pada webinar bersama. Inisiatif Demokrasi KonstitusionalSenin, 16 September 2024
Hal itu diungkapkannya menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Bidang Pendidikan Tinggi.
Ilham mengatakan, kampanye yang dilakukan peserta pilkada harusnya bisa memberikan dampak bagi masyarakat luas. Ia mengatakan, konsep seperti ini sangat penting agar ketika ia mengeluarkan kebijakan pada masa kepemimpinannya, masyarakat tidak terlalu dirugikan.
Selain materi kampanye, Ilham juga mengingatkan KPK perlunya mereduksi putusan MK menjadi Keputusan CPU (PKPU) agar aspek teknisnya bisa disosialisasikan dalam waktu dekat. Tujuannya tak lain untuk menghindari perbedaan penafsiran antara KPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu).
“Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari, penting untuk sosialisasi untuk membuat peraturan teknis, juknis. Dari CPU Indonesia hingga kabupaten dan kota, agar tidak terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya,” kata Ilham. .
Sebelumnya, Partai Komunis Ukraina menyatakan setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 akan diadopsi Partai Komunis Ukraina dalam Peraturan Partai Komunis Ukraina (PKPU) tentang kampanye pemilu.
Periklanan
“Hal ini untuk memudahkan kehadiran pihak-pihak yang ingin berkampanye di kampus,” kata Ketua CPU RI Mohammad Afifuddin saat ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Agustus 2024.
Izin untuk kampanye di dalam kampus ditangani secara berbeda dibandingkan dengan kampanye di luar kampus lainnya. Calon pimpinan daerah dilarang membawa perlengkapan kampanye saat berkampanye di kampus. Selain itu, berkampanye di kampus diperbolehkan jika sudah mendapat izin kampus.
Afif menilai, menerima putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah sulit. Kontribusi terhadap kampanye mahasiswa sudah dibahas pada Pilpres 2024, ujarnya. “Ini akan kami masukkan ke dalam norma PKPU yang mengatur kampanye pemilu, khususnya di perguruan tinggi,” ujarnya.
Maulani Mulianingsih berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Redaksi: KPU Ikuti Keputusan MP soal Kampanye Kampus
Share this content:
Post Comment