DPRD Jakarta Berharap Presiden Pertimbangkan Tiga Calon Pj Gubernur yang Diusulkan Dewan


Kabar Indonesia, Jakarta – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (JPRC) DKI Ahmad Yani belum bisa memastikan presiden menyetujui nama calon penjabat atau penjabat gubernur Jakarta yang diajukan anggota dewan.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menilai presiden berhak menentukan siapa yang akan dipercaya sebagai penjabat gubernur Jakarta hingga pelantikan gubernur terpilih.

Sifatnya DNRD adalah membuat usulan, tapi harapannya itu suara rakyat, tergantung presiden mau dengar usulan, itu hak presiden, kata pria yang disapa itu. Yani akrab saat dihubungi LajuSabtu, 14 September 2024

DPRD DKI Jakarta telah mengidentifikasi tiga usulan yang bisa menjadi calon penjabat gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono yang masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Usulan mereka adalah Tegu Setyabudi, Tomsi Thohir dan Akmal Malik.

Tegu Setyabudi saat ini menjabat Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akmal Malik merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang saat ini menjabat Pj Gubernur Kalimantan Timur. Tomsi Thohir kemudian menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Perolehan suara terbanyak diperoleh Tegu Setyabudi yang berhasil memperoleh 8 suara fraksi di DNRD DKI Jakarta, sedangkan Akmal Malik dan Tomsi Thohir masing-masing memperoleh 7 suara fraksi. Meski demikian, Tegu Setyabudi belum tentu langsung terpilih menjadi penjabat gubernur Jakarta karena keputusan ada di tangan presiden.

“Kalau presiden tidak memilih dari tiga calon yang diajukan DNRD, itu mungkin saja, karena mungkin presiden berbeda pandangan, calon lain. Dan itu wajar, ini juga tidak melanggar aturan,” kata Yani.

Periklanan

Meski begitu, Yani tetap berharap usulan yang masuk dari DNRD tetap dapat dimanfaatkan Presiden dalam merumuskan kebijakan, karena dalam pengusulan judul tersebut telah melalui perhitungan matang sebelum diajukan.

“Sebenarnya harusnya langsung dari Presiden, karena banyak suara masyarakat yang mengatakan: “Kenapa penjabat gubernur dipilih Presiden, suara rakyat harus didengar”, begitu terakhir kali Kementerian. Dalam Negeri Setidaknya ada usulan DNRD yang dipertimbangkan Presiden, kata Yani.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota, diatur bahwa DPRD Provinsi akan mengusulkan tiga orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri juga dapat mengusulkan tiga calon Penjabat Gubernur, baik yang sama maupun berbeda dengan yang diajukan DPRD provinsi. Selain itu, Menteri Dalam Negeri dapat memperoleh informasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian mengenai usulan nama.

Setelah diskusi, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan kepada Presiden, melalui Menteri Luar Negeri, tiga nominasi untuk jabatan penjabat gubernur. Presiden akan memilih satu dari tiga nama untuk menjabat sebagai penjabat gubernur. Pengangkatan penjabat gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed