DPR Tetapkan 176 RUU Masuk Prolegnas, 41 RUU Prioritas 2025
Kabar Indonesia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan 176 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2029. Dari jumlah tersebut, DPR menyetujui 41 RUU yang ditetapkan sebagai RUU prioritas legislasi nasional tahun 2025.
Penetapan daftar rancangan undang-undang tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR ke-8 masa sidang I tahun 2024-2025 pada Selasa, 19 November 2024. Sebelumnya, dalam rapat paripurna Badan Legislasi, telah disepakati 41 RUU prioritas tahun 2025. (Baleg) bersama Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas pada Senin, 18 November 2024.
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan perdebatan sejumlah RUU prioritas yang diajukan Baleg akan dimulai pada akhir November. Dalam Prolegnas prioritas, terdapat 16 RUU yang merupakan usulan Balega.
RUU yang merupakan hak prerogratif Balega ini akan mulai dibahas pada akhir November, kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
Pemerintah mengusulkan 8 RUU Prioritas, Komisi DPR 16 RUU, dan Dewan Perwakilan Daerah 1 RUU. Berdasarkan klasifikasi perkembangan RUU tersebut, Bob mengatakan hanya RUU Perlindungan PRT yang berstatus carryover atau lanjutan dari DPR periode sebelumnya.
Bob menambahkan, RUU yang disepakati untuk masuk dalam Program Legislatif Nasional prioritas ini tidak mengalami perubahan apa pun dan mengacu pada keputusan rapat Balega sebelumnya. Ia mengatakan, akan memprioritaskan pembahasan RUU yang sudah memuat persyaratan formal lengkap, seperti artikel ilmiah dan uji publik.
“Baleg akan menyusun mekanisme pembahasannya agar terukur dan apa yang diusulkan bisa dilaksanakan sesuai sasaran,” ujarnya.
Sebelum mengerucut menjadi 176 RUU, Bob mengatakan awalnya ada 299 RUU yang sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional yang berdurasi lima tahun. RUU tersebut terdiri dari 150 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR, masyarakat, serta aspirasi yang muncul dari kunjungan ke daerah dalam rangka persiapan Prolenya tahun 2025-2029 dan Prolenya Prioritas tahun 2025. .
Berikut RUU yang diajukan Baleg:
- RUU Kejaksaan
- RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Nasional
- RUU tekstil
- RUU Barang Strategis
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU Perlindungan Pekerja Migran
- RUU tentang regulasi pasar ritel modern
- RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU Pilkada
- RUU Pemilu
- RUU Statistik
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU Hak Cipta
- RUU Masyarakat Adat
- RUU Industri
- RUU tentang pemerintahan daerah sendiri
Usulan Komisi DPR
Komisi I:
- RUU Perubahan Ketiga Atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002
Komisi II:
- RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III:
- RUU Perubahan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981
Komisi IV:
- RUU Perubahan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012
- RUU Perubahan Kedua Atas UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999
Komisi V:
- RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI:
- RUU Perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
- RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi VII:
- RUU Perubahan Ketiga Atas UU Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009
Komisi VIII:
- RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014
Komisi IX:
- RUU Perubahan Ketiga UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Komisi X:
- RUU Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
Komisi XI:
- RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Komisi XII:
- RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Komisi XIII:
- RUU Perubahan Kedua Atas UU Perlindungan Saksi dan Korban No.13 Tahun 2006.
RUU yang diusulkan pemerintah:
- RUU tentang hukum acara perdata
- RUU Narkotika dan Psikotropika
- RUU Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Wilayah Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Umum
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU Perubahan Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 1997.
Usulan RUU DPD:
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
Annisa Febiola berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Share this content:
Post Comment