DPR Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-Undang



dpr-sepakat-ruu-dkj-disahkan-jadi-undangundang-ngp DPR Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-Undang

memuat…

Revisi UU DKJ disepakati dan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11). /2024). FOTO/AHMAD AL FIKRI

JAKARTA – DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi. Daerah Istimewa Jakarta (DKJ ) menjadi undang-undang. Undang-undang yang direvisi mencakup empat pasal tambahan.

Keputusan memasukkan undang-undang tersebut ke dalam UU DKJ disepakati dalam Rapat Paripurna ke-8 Forum I Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa ( 19/11/2024).

“Apakah RUU Perubahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 dapat disetujui dan diundangkan?” – tanya Adis yang langsung disambut teriakan “Saya setuju” dari para peserta rapat.

Sebelum berbicara di Paripurna DPR, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU DCJ. Menteri Dalam Negeri (Mendagry) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi undang-undang tersebut, yang akan ditinjau kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tentunya kami juga berharap kepada pemerintah agar proses ini, karena pasal-pasal yang dibahas tidak banyak, bisa diselesaikan secepatnya untuk kepastiannya,” kata Mendagri saat rapat kerja (raker) bersama Sekretariat Menteri Dalam Negeri. DPR RI. Badan Legislatif (Baleg), Senin (18/11/2024).

Tito menjelaskan, perubahan pasal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait peralihan pemerintahan di Jakarta ke depan. “Pemerintah juga memandang perlu untuk melakukan penyesuaian pasal-pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera diberlakukan untuk mempersiapkan Jakarta menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lainnya jika ibu kota dipindahkan ke IKN,” kata Tito. .

Menurut Tito, perubahan aturan ini bisa memberikan penegasan kepastian hukum mengenai status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara hingga ditetapkannya keputusan presiden (Keppres) untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. .

“Dan juga nomenklatur DKJ setelah tidak lagi menjadi DKI. Nadi, bukan ibu kota, nantinya akan menjadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengubah nomenklatur Pemerintahan Jakarta,” ujarnya. .

Berikut empat pasal tambahan sebagaimana diubah dengan UU DKJ:

1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta yang terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta.

2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hasil pemilihan umum daerah pemilihan Jakarta tahun 2024 dinyatakan sebagai anggota DPRD Daerah Khusus Provinsi Jakarta.

3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (PRI RI) yang dipilih dari daerah pemilihan Jakarta, tetap menjabat sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Daerah Khusus Provinsi Jakarta. .

4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih dari daerah pemilihan Jakarta dianggap sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Daerah Khusus Jakarta.

(abd)

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed