DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang
memuat…
DPR meminta Kementerian Kesehatan mengkaji ulang PP 28/2024 dan RPMK tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektrik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Bagian utama dari peraturan RPMC berisi usulan Kementerian Kesehatan untuk memperkenalkan kemasan rokok sederhana tanpa merek. Anggota Komisi IX Fraksi Nasdem DPR Nurhadi mengatakan banyak ketentuan PP 28/2024 dan RPMK yang melampaui kewenangan Kementerian Kesehatan sehingga menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat dan menimbulkan kontroversi.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi bertajuk “Kajian Raperda Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18 September 2024). Menurut dia, kedua aturan tersebut berisiko menimbulkan kekacauan akibat berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau dan ekosistem di dalamnya.
Selain itu, inisiatif kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan berdampak pada pedagang kecil, pengecer, serta industri kreatif dan periklanan. Yahya Zaini, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, mengatakan hal serupa. Yahya juga mengkritisi proses pembuatan aturan.
Yahya menilai proses penyusunan PP 28/2024 dan RPMC terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti. “Hal ini berujung pada pengabaian kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang terkena dampak, serta menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlakuan pemerintah terhadap industri tembakau cenderung diskriminatif dan tidak pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Setiap tahunnya tarif cukai rokok meningkat, padahal kita tahu kontribusinya terhadap negara mencapai Rp 213 triliun, jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pemerintah dari BUMN,” imbuhnya.
Ia juga mengkritisi kegagalan Kementerian Kesehatan dalam berkonsultasi secara memadai dengan DPR dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengembangan proyek yang dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang konstruktif. “Kami tidak terlibat dalam pembuatan aturan ini. Meski kewenangannya ada di tangan pemerintah, saya berharap Komisi IX DPR RI bisa terlibat dalam hal ini, ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NDIP, Abidin Fikri juga angkat bicara mengenai sejarah dukungan pemerintah terhadap industri tembakau, khususnya untuk kepentingan kesejahteraan petani. Melihat hal tersebut, Abidin meminta pemerintah saat ini mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa membuat industri terpojok.
“Bung Karno selalu berpihak pada petani tembakau dan kita punya sejarah tembakau ini. “Jadi jangan sampai Kementerian Kesehatan saat ini ribut dengan rumusan kebijakannya,” ujarnya.
Share this content:
Post Comment