DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat pada 2025
Kabar Indonesia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang masyarakat adat masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025. RUU ini diusulkan untuk dimasukkan dalam program prioritas Prolegna 2025 oleh tiga anggota DPR: Sulayeman Hamzah, Martin Manurung, dan Rudianto Lallo. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Dewan Perwakilan Daerah juga mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat menjadi prioritas untuk disahkan tahun depan.
Martin Manurung yang juga anggota Legislatif berharap RUU Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan tahun depan. Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, putusan itu akan memberikan pengakuan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.
“Kami dari Fraksi Partai NasDem menilai RUU ini harus segera disahkan. “Karena harus ada aturan yang bisa memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, jaminan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat,” kata Martin pada Selasa, 19 November 2024.
Ia mengatakan, RUU First Nations akan dibahas di Badan Legislatif nanti. Dalam diskusinya, Martin mengatakan akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan kelompok masyarakat sipil yang fokus memantau permasalahan Adat.
Martin juga memuji partisipasi fraksi dan Balega yang merupakan pendukung RUU tersebut. Menurut dia, hal ini menunjukkan keseriusan niat DPR untuk segera menyelesaikan RUU Masyarakat Hukum Adat dan bisa disahkan menjadi undang-undang.
“Kami berharap RUU ini bisa selesai pada tahun 2025,” ujarnya.
Martin menambahkan, RUU Masyarakat Adat akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012. Keputusan ini merupakan hasil revisi signifikan terhadap UU Kehutanan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengecualikan frasa “Negara” dari rumusan Pasal 1 UU Kehutanan yang mengatur tentang pengertian hutan adat.
Sebelum adanya keputusan ini, UU Kehutanan mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat adat. “Dalam penyusunan naskah ilmiah, kami akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Balega dari Fraksi PCB Daniel Johan. Daniel mengatakan salah satu prioritas kaukus PCB tahun ini adalah meratifikasi RUU Masyarakat Hukum First Nations. Ia pun meminta masyarakat terus memantau pelaksanaan RUU ini.
“RUU ini menjadi prioritas utama PKB karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat yang harus dilindungi,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2024.
Menurut Ketua Umum Majelis Kebudayaan dan Adat Melayu Indonesia (MABMI), Ok Sidin, DPR dan pemerintah tidak punya alasan untuk menunda pengesahan RUU Hukum Adat. Sebab, menurut dia, RUU tersebut merupakan tatanan konstitusional.
“DPR dan pemerintah tidak mempunyai alasan untuk menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat, karena undang-undang ini merupakan perintah konstitusi,” kata Saidin. Menurutnya, RUU ini mendesak untuk disahkan karena masih banyak sengketa pertahanan yang belum terselesaikan.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat selama 10 tahun terakhir telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat. Konflik ini mencakup wilayah seluas 11,07 juta hektar dan mengakibatkan lebih dari 925 masyarakat adat diadili selama 10 tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 60 orang menjadi sasaran kekerasan aparat pemerintah, dan satu orang meninggal dunia.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, salah satu ketentuan dalam RUU Masyarakat Adat adalah pengakuan hutan adat dan ruang hidup masyarakat adat. Ia mengatakan, konflik masih muncul antara masyarakat adat dan perusahaan milik negara karena belum adanya pengakuan hukum terhadap hutan dan wilayah hukum adat.
Untuk itu, dia meminta DPR dan pemerintah tidak lagi menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat. “RUU ini merupakan amanah konstitusi dan akan melindungi hak-hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat yang selama ini terabaikan,” ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.
RUU Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan sejak tahun 2010. RUU ini masuk dalam daftar Proleñas selama tiga periode DPR, yakni 2010 hingga 2024.
Share this content:
Post Comment