DPR Akan Sahkan Puluhan RUU di Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024 Hari ini
Kabar Indonesia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis, 26 September 2024 akan menggelar rapat paripurna terakhir periode 2019-2024. Puluhan rancangan undang-undang (RUU) akan disahkan pada rapat paripurna ini.
Selain pengesahan sejumlah RUU, temuan dan rekomendasi akan disampaikan pada sidang paripurna ini oleh Panitia Penyelidikan Hak atau Pansus Haji. Pansus yang diketuai anggota Komisi VI Nusron Wahid telah bekerja selama tiga bulan untuk mengusut dugaan kejanggalan ibadah haji 2024.
Sejumlah RUU telah disahkan DPR, antara lain 79 RUU tentang kabupaten dan kota, lima RUU tentang kerja sama pertahanan dengan luar negeri.
Total, ada 126 RUU yang disahkan di DPR periode 2019-2024. “Ada 126 undang-undang yang dibahas DPR dan pemerintah melalui perangkat dewan,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat gabungan DPR dan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Namun menurut Lucius Carus, peneliti Forum Masyarakat Kepentingan Parlemen (Formappi), RUU yang diadopsi mayoritas merupakan RUU tentang Administrasi Publik Daerah yakni sebanyak 80 RUU.
Sementara itu, menurut Lucius, jumlah pengesahan RUU yang masuk dalam daftar program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) yang diusulkan DPR, menurut Lucius, masih minim. Dari 26 RUU prolegnas prioritas, Lucius mencatat hanya 5 RUU yang disahkan menjadi undang-undang pada periode 2019-2024.
“Pada periode ini, DPR juga tidak mencapai tujuan yang ditetapkan dalam RUU Perundang-undangan Nasional. Sejumlah RUU yang sangat mendesak untuk disahkan, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU PRT, masih diabaikan,” kata Lucius saat ditemui, Selasa, 24 September 2024.
Periklanan
Di sisi lain, kata Lucius, DPR justru mengesahkan sejumlah RUU yang tidak masuk dalam daftar RUU prioritas Prolegna, seperti perubahan UU Mahkamah Konstitusi, perubahan UU Kementerian Negara, dan perubahan UU Mahkamah Konstitusi. Dewan Pertimbangan Presiden. “Perubahan sejumlah RUU dilakukan secara cepat, tanpa partisipasi masyarakat, dan sarat dengan kepentingan negara,” ujarnya.
Lucius menilai perilaku nekat dalam proses pengesahan undang-undang tersebut diperkirakan akan terus berlanjut hingga masa pemerintahan DPR berikutnya. Sebab, menurutnya, hampir seluruh partai di DPR merupakan bagian dari koalisi pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
“Ke depan bisa lebih buruk lagi, apapun kepentingan penguasa, mereka akan lolos ke DPR tanpa ada hambatan di parlemen. Hal ini akan mengarah pada sifat otoritarianisme karena tidak ada yang mengkritik kepentingan kekuasaan dan berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Lucius.
Sultan Abdurrahman berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Redaksi: Komisi II DPR menyetujui 79 RUU tentang Kabupaten dan Kota yang disahkan dalam Rapat Paripurna
Share this content:
Post Comment