DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Kabar Indonesia, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggantian anggota DPR terpilih oleh PDIP dan PCB. Setidaknya tujuh anggota DPR terpilih dari dua partai diganti dan diangkat oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC).
“Kalau tidak ada pengaduan, DKPP tidak bisa melakukan penyidikan,” kata Heddy, Jumat, 27 September 2024.
Menurut Heddy, persoalan pergantian calon legislatif terpilih merupakan amanah partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Selain itu, CPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.
“Kalau diyakini ada pelanggaran etik ya silakan lapor ke DCP. Sejauh ini belum ada keluhan. Jadi apa yang akan kamu lakukan jika tidak ada keluhan?” – kata Heddy.
Sebelumnya, Partai Komunis Ukraina memutuskan mengganti anggota DPR terpilih dari NDIP dan PKB. Bagi anggota DPR terpilih dari pengganti PKB tertuang dalam Keputusan CPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua CPU. Mohammad Afifuddin pada Jumat 20 September 2024
Perubahan penetapan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilu 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa, dikutip dari salinan keputusan CPU yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 September 2024, dikutip dari Di antara.
Salah satu anggota DPR terpilih dari PCB yang digantikan berasal dari daerah pemilihan II Riau, yakni H. Mafirion. Hendry menggantikannya. Mafirion diganti karena tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat didepak dari partai.
Tiga orang lagi pun ikut diganti karena terdepak dari partai, yakni Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang digantikan Anisa Syakur. Ahmad Ghufron Siroj dari Daerah Pemilihan IV Jawa Timur kemudian digantikan oleh Muhammad Khozin dan Ali Ahmad dari Daerah Pemilihan V Jawa Timur digantikan oleh Rino Lande. Kelima adalah Fatan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II yang digantikan oleh Hindun Anisa. Farhan digantikan karena mengundurkan diri.
Periklanan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada sebelumnya merekomendasikan agar DKPP memanggil dan memberhentikan Ketua CPU Indonesia Mohammad Afifuddin. “Partai Komunis Ukraina melanggar aturannya dan melanggar hukum. Oleh karena itu, Partai Komunis Ukraina harus memanggil dan memecat ketua Partai Komunis Ukraina,” ujarnya.
Belakangan, dua anggota DPR terpilih dari PCB, yakni Ahmad Ghufron Siroj dan Mohammad Irsiad Yusuf, menggugat partainya dan CPU ke Bawaslu. Kemarin, Bawaslu memutuskan keduanya tetap menjadi anggota DPR terpilih.
Selain lima calon DPR RI terpilih dari PCB, Tia Rahmania dan Rahmad Khandoyo dari PDIP digantikan rekan partainya karena dicopot dari jabatan kader. Tia Rahmaniya membalasnya dengan mengajukan gugatan PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga melaporkan PDIP Bonnie Triyan dan Mohamad Hasbi Asiyidiki Jayabaya ke Mabes Polri karena diduga melakukan sumpah palsu di sidang pengadilan partai. Dia sebelumnya dituduh oleh Bonnie melakukan penggelembungan suara dan mencuri suara Husby. Terakhir, pengadilan NDIP memutuskan Tia bersalah dan memecatnya dari keanggotaan partai pada 13 September 2024 sehingga tidak bisa menjadi anggota DPR terpilih.
Pilihan Redaksi: Alasan Komisi II DPR Sebut APBN Bisa Digunakan Anggaran Pilkada Ulang
Share this content:
Post Comment