Dana Kampanye Paslon Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 Miliar, Pramono-Rano Rp 100 Juta, Dharma-Kun Rp 5 Juta
Kabar Indonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau GPU telah mengumumkan besaran dana kampanye untuk tiga pasangan calon atau pasangan calon Pilgub DKI 2024. Informasi besaran dana kampanye tiga kandidat di Pilgub DKI Jakarta telah resmi dipublikasikan. situs web KPU.
Calon gubernur dan wakil gubernur nomor 1 Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono memiliki dana kampanye paling banyak dibandingkan dua pesaingnya. Pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) ini memiliki dana kampanye sebesar Rp 1 miliar.
Seluruh dana kampanye RK-Suswono diterima dalam bentuk sumbangan pasangan calon dan sumbangan partai politik sponsor. RK-Suswano mendapat dukungan total 14 partai politik untuk maju di Pilgub Jakarta.
“Sumbangan dari pasangan calon sebesar Rp400.000.000 dan sumbangan dari parpol sebesar Rp600.000.000,” tulis KPU dalam situsnya, dikutip Senin, 30 September 2024.
Calon gubernur dan wakil gubernur nomor 2 Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana tercatat memiliki dana kampanye paling sedikit dibandingkan RK-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno. Paslon jalur perseorangan memiliki total anggaran kampanye sebesar Rp5 juta.
Dana kampanye pasangan calon independen ini seluruhnya bersumber dari sumbangan Dharma-Kun. “Sumbangan pasangan calon pada saat masuk sebesar Rp 5 juta,” tulis KPU.
Sementara calon gubernur dan Wakil Gubernur nomor 3 Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tercatat memiliki dana kampanye sebesar Rp100 juta. Seluruh dana kampanye pemilu Pramono-Rano berasal dari sumbangan keduanya.
Periklanan
Pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura ini tidak menerima sumbangan dana kampanye dari kedua partai tersebut. “Sumbangan pasangan calon yang masuk sebesar Rp 100 juta,” tulis KPU.
Ketiga calon Gubernur DKI tersebut diperbolehkan berkampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Jadwal kampanye pilkada serentak ditetapkan oleh CPU berdasarkan Keputusan CPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati. dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Masa kampanye digunakan untuk menjelaskan kepada masyarakat visi, misi dan program kerja pasangan calon, memberikan kesempatan bagi calon untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan dan mendengarkan aspirasi, dan kampanye juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pimpinan partai politik, calon, dan organisasi penyelenggara. Kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai waktu yang ditentukan.
Pilihan Editor: Tanggapan Kemenag terhadap 5 rekomendasi Panitia Khusus Haji
Share this content:
Post Comment