Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur
memuat…
Setidaknya ada lima kementerian/departemen yang ambil bagian dalam pembahasan pencalonan penjabat gubernur. Ilustrasi/Dokter SINDOnews
Posisi penjabat gubernur kembali ramai diperbincangkan. Sebab, masa jabatan penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas usulan nama calon penjabat gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Dalam rapat yang digelar Jumat (13/9/2024), ditetapkan tiga calon Pj Gubernur, yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Thohir. Ketiga nama ini kemudian dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian dan departemen mengambil bagian dalam pembahasan penjabat gubernur
Penjabat Gubernur yang selanjutnya disebut “Penjabat Gubernur” adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan menengah atas yang diangkat oleh Presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila terdapat lowongan pada jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota berbicara tentang persyaratan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Berikut mengenai Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, yang diangkat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. memiliki pengalaman dalam pekerjaan administrasi, dikonfirmasi oleh sejarah departemen;
B. pejabat ASN atau pejabat yang menduduki jabatan ASN tertentu yang memegang JPT Madya di pemerintah pusat atau di pemerintah daerah untuk calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di pemerintah pusat atau di Pemerintah Daerah untuk calon Pj Bupati dan Pj Walikota;
V. penilaian terhadap kinerja pejabat atau nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling kurang baik;
d.tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; DAN
e.sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, penunjukan penjabat gubernur dapat dilakukan oleh seorang menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagry) dan DNRD.
Berikut Pasal 4 Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut:
(1) Penunjukan penjabat pengurus dilaksanakan:
A. menteri; Dan
B. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi syarat.
(3) DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan 3 (tiga) orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi syarat menjadi Menteri.
(4) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memperoleh informasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan penjabat gubernur diatur dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Penjabat Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dari 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/nonkementerian. lembaga pemerintah.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
A. Sekretariat Negara Kementerian;
B. Kementerian Pemberdayaan Pemerintah dan Reformasi Birokrasi;
V. Sekretariat Kabinet;
d.Badan Perekrutan Nasional;
e.Badan Intelijen Negara; DAN
F. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri mengajukan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden melalui Sekretaris Negara untuk dijadikan bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Penunjukan Penjabat Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berdasarkan gambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Aparatur Sipil Negara. Badan, Badan Intelijen Negara dan Kementerian/Lembaga Lainnya sesuai kebutuhan.
(zeeke)
Share this content:
Post Comment