Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah


Kabar Indonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nyaris menolak pendaftaran pasangan calon Masinton Pasaribu-Mahmoud Efendi saat mendaftar pada 14 September 2024.

Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sarma Hutajulu mengatakan, proses pendaftaran Masinton-Mahmud diwarnai perdebatan panjang karena ada anggota KPUD Pusat Tapanuli yang enggan menandatangani protokol pendaftaran. Padahal, kata Sarma, ada beberapa calon yang memenuhi seluruh persyaratan.

“Kemarin (14 September) sudah disahkan meski ada beberapa kendala selama beberapa jam karena tiga anggota komisi tidak mau menandatangani protokol,” kata Sarma saat dihubungi. LajuMinggu, 16 September 2024

KPU akhirnya menandatangani protokol tersebut setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumut. Sarma melaporkan, KPU Tapanuli Tengah ingin menghasilkan protokol yang berbeda dengan model standar KPU Indonesia. Tim Masinton-Mahmoud menolak.

“Kami sebagai pasangan calon tidak siap menerima protokol yang melampaui model standar yang dibuat oleh CPU,” kata Masinton.

Laju Hal tersebut coba dikonfirmasi kepada Komisioner Partai Komunis Kabupaten Tapanuli, Helman Tambunan. Namun, pesan konfirmasi Laju belum memberikan tanggapan saat berita ini ditulis.

Masuknya pasangan Masinton-Mahmud otomatis membatalkan calon tunggal yang didukung mayoritas Koalisi Maju Plus Indonesia atau Partai KIM Plus, Khairul Kiedi Pasaribu-Darwin Sitompul.

Ini bukan pertama kalinya tim Masinton-Mahmoud mengalami kesulitan dalam registrasi. Sarma mengatakan pihaknya berupaya mendaftarkan calonnya pada masa perpanjangan pertama pada 4 September. Namun pihaknya tidak bisa mengakses sistem informasi calon maupun aplikasi Silon. Sehingga mereka berinisiatif untuk langsung mendatangi kantor KPU Tapanuli pusat dan melakukan pendaftaran secara manual.

Namun saat kami ingin mendaftar secara manual, KPU Tapanuli Tengah tidak bersedia menerima dan juga tidak bersedia membuat berita acara resmi tentang penolakan pendaftaran tersebut, kata Sarma.

Periklanan

Padahal, kata Sarma, perolehan suara PDIP saat itu cukup memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Faktanya, perolehan suara Masinton-Mahmood sudah lebih dari cukup setelah Partai Buruh bergabung.

Masinton pun sempat marah kepada CPU saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 10 September lalu. Awalnya, anggota Komisi ini juga mengaku belum menerima protokol penolakan pendaftaran.

Sebelumnya, Partai Komunis Ukraina juga memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September bagi daerah yang memiliki calon tunggal. Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan salah satu dari 41 daerah yang setelah batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus, masih tersisa calon tunggal.

Masinton meminta CPU Indonesia mengambil sikap tegas sesuai peraturan perundang-undangan dalam kasusnya. Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan KPU akan melakukan pengawasan dan berpedoman pada undang-undang yang ada.

Masinton merasa tidak puas dengan respon CPU. Ia meminta komitmen tegas dari anggota Komisi CPU untuk mengambil kebijakan tegas terkait penolakannya.

“Saya mohon agar Anda menggunakan bahasa tersebut daripada menggunakan bahasa normatif, 'Jadi begini, berdasarkan ini dan ini.' Sontoloyo! Itu saja, bos“Anda telah diberi wewenang,” kata Masinton dengan nada tinggi.

Pilihan Redaksi: Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, Optimisme CPU Partisipasi Pemilih Lampaui 80 Persen


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed