Cara Calon Anggota Dewas Sumpeno Awasi Pemimpin KPK
Kabar Indonesia, Jakarta – Calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Sumpeno mengusulkan berbagai solusi untuk meminimalisir pelanggaran kode etik pegawai dan pimpinan KPK. Misalnya, dia menyarankan untuk menginstal televisi sirkuit tertutup (CCTV) atau kamera pengintai di Gedung KPK. Maka Dewan PKC harus memiliki akses terhadap kamera pengintai.
“PKT seharusnya memasang kamera seluler yang bisa diakses oleh Dewan BPK,” kata Sumpeno saat mengikuti uji kelayakan dan kesesuaian calon anggota Dewan BPK di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu, 20 November 2024.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini mencontohkan pemasangan CCTV di kantornya. Selain itu, Sumpeno mengusulkan pengawasan berbasis teknologi informasi. Misalnya, masyarakat bisa melaporkan pegawai KPK yang diduga melanggar kode etik melalui kode batang disediakan oleh Dewan Pengawas.
Sumpeno juga menyarankan untuk memastikan seluruh pegawai KPK hadir saat masuk dan keluar kantor. “Ini untuk menciptakan budaya kerja yang rapi dan baik,” ujarnya.
Usulan Sumpeno sebenarnya bukan hal baru. Sistem CCTV dipasang di sebagian besar sudut Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada IV, Jakarta Selatan. Namun kamera CCTV tersebut belum terkoneksi langsung dengan Dewan Pengawas yang berkantor di gedung lama KPK di Jalan Rasuna Said No 1, Jakarta Selatan.
KPK juga telah menerapkan sistem absensi digital. Setiap pegawai KPK wajib hadir saat masuk atau keluar kantor.
Sumpeno merupakan satu dari sepuluh calon anggota dewan pengawas BPK yang sedang menjalani tes bakat dan kebenaranHari ini. Kesepuluh calon Dewas tersebut adalah Sumpeno, Benny Jozua Mamoto, Chiska Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassiarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi dan Wisnu Baroto.
Usulan Sumpeno ditanggapi anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding. Politisi Partai Amanat Nasional itu menilai pelanggaran kode etik pegawai KPK tidak hanya terjadi di lingkungan kerjanya, tapi juga di luar kantor.
“Ini bisa terjadi di luar kantor PKC, seperti pertemuan antara pimpinan PKC dan calon tersangka,” ujarnya.
Suding tidak menyebut pemimpin PKC yang dibicarakannya. Namun Suding kemungkinan merujuk pada pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu menjabat Menteri Pertanian, dua tahun lalu. Pada saat yang sama, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kasus tersebut berlanjut hingga KPK menetapkan Sakhrul sebagai tersangka korupsi. Sementara Firli terbukti melanggar kode etik melalui pertemuan berulang kali dengan Shahrul yang merupakan pelapor di KPK. Dewas kemudian merekomendasikan kepada Presiden pemberhentian Firli sebagai ketua dan anggota PKC. Dia juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota PKT tahun lalu.
Filry pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan jenderal polisi itu diduga memeras Syahrul. Kasus Philri sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Dibalik bocornya dokumen operasi penangkapan
Share this content:
Post Comment